Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Usulkan Kenaikan Upah Sektoral

Kompas.com - 09/11/2015, 10:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sebagian daerah menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, kini buruh dan pengusaha mulai membahas penetapan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2016.

Sejumlah serikat buruh di beberapa daerah mulai mengusulkan besaran upah sektoral.

Seruan kenaikan upah minimum sektoral datang dari Batam. Ketua FSPMI Batam Yono MW bilang, serikat pekerja sektoral di Batam mengusulkan UMS di Batam pada 2016 ditetapkan per golongan.

Untuk kelompok I kenaikannya diusulkan Rp 3,53 juta, naik 22 persen dari UMP Batam untuk 2016 sebesar Rp 2,87 juta.

Untuk kelompok II, kata Yono, diusulkan Rp 3,44 juta, naik 19 persen dari UMP 2016. Sedangkan kelompok III diusulkan Rp 3,19 juta, naik 11 persen dari UMP 2016.

Usulan kenaikan UMS juga datang dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Serang, Banten. Ridem Hatta Madjid, Ketua FSPMI Cabang Serang menuturkan, kini serikat pekerja di Serang tengah mengusulkan besaran kenaikan UMS untuk masing-masing kelompok sektor.

Untuk sektoral kelompok I yakni sektor usaha kimia, pertambangan, energi, logam, elektronik dan otomotif naik sebesar 15 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) Sedangkan tahun 2016 yang ditetapkan pekan depan sekitar Rp 3,41 juta per bulan. Dengan demikian UMS di Serang sekitar Rp 5,11 juta.

"UMK yang saat ini Rp 2,73 juta, kami minta naik 25 persen," katanya, kepada Kontan pekan lalu.

Adapun kelompok II yakni sektor makanan, minuman, perkayuan dan kertas diusulkan naik 10 persen dari UMK. "Sedangkan untuk kelompok III (tekstil, kulit) kami minta naik 5 persen," ucap Rindem.

Tenggat 21 November Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Andriani menilai, semua penetapan upah minimum, UMP maupun UMS tahun 2016, harus ditetapkan meski peraturan menteri (permen) belum diterbitkan.

"UMP dan UMSP harus ditetapkan pada 1 November 2015, dan UMK, UMSK ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2015," katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan, penetapan upah minimum sektoral dilakukan oleh gubernur berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja pada sektor yang bersangkutan.

Penetapan upah minimum sektoral dilakukan setelah ada pertimbangan tentang sektor unggulan dari dewan pengupahan. (Agus Triyono, Handoyo)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com