Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Usulkan Kenaikan Upah Sektoral

Kompas.com - 09/11/2015, 10:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sebagian daerah menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, kini buruh dan pengusaha mulai membahas penetapan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2016.

Sejumlah serikat buruh di beberapa daerah mulai mengusulkan besaran upah sektoral.

Seruan kenaikan upah minimum sektoral datang dari Batam. Ketua FSPMI Batam Yono MW bilang, serikat pekerja sektoral di Batam mengusulkan UMS di Batam pada 2016 ditetapkan per golongan.

Untuk kelompok I kenaikannya diusulkan Rp 3,53 juta, naik 22 persen dari UMP Batam untuk 2016 sebesar Rp 2,87 juta.

Untuk kelompok II, kata Yono, diusulkan Rp 3,44 juta, naik 19 persen dari UMP 2016. Sedangkan kelompok III diusulkan Rp 3,19 juta, naik 11 persen dari UMP 2016.

Usulan kenaikan UMS juga datang dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Serang, Banten. Ridem Hatta Madjid, Ketua FSPMI Cabang Serang menuturkan, kini serikat pekerja di Serang tengah mengusulkan besaran kenaikan UMS untuk masing-masing kelompok sektor.

Untuk sektoral kelompok I yakni sektor usaha kimia, pertambangan, energi, logam, elektronik dan otomotif naik sebesar 15 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) Sedangkan tahun 2016 yang ditetapkan pekan depan sekitar Rp 3,41 juta per bulan. Dengan demikian UMS di Serang sekitar Rp 5,11 juta.

"UMK yang saat ini Rp 2,73 juta, kami minta naik 25 persen," katanya, kepada Kontan pekan lalu.

Adapun kelompok II yakni sektor makanan, minuman, perkayuan dan kertas diusulkan naik 10 persen dari UMK. "Sedangkan untuk kelompok III (tekstil, kulit) kami minta naik 5 persen," ucap Rindem.

Tenggat 21 November Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Andriani menilai, semua penetapan upah minimum, UMP maupun UMS tahun 2016, harus ditetapkan meski peraturan menteri (permen) belum diterbitkan.

"UMP dan UMSP harus ditetapkan pada 1 November 2015, dan UMK, UMSK ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2015," katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan, penetapan upah minimum sektoral dilakukan oleh gubernur berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja pada sektor yang bersangkutan.

Penetapan upah minimum sektoral dilakukan setelah ada pertimbangan tentang sektor unggulan dari dewan pengupahan. (Agus Triyono, Handoyo)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com