Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/11/2015, 10:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sebagian daerah menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, kini buruh dan pengusaha mulai membahas penetapan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2016.

Sejumlah serikat buruh di beberapa daerah mulai mengusulkan besaran upah sektoral.

Seruan kenaikan upah minimum sektoral datang dari Batam. Ketua FSPMI Batam Yono MW bilang, serikat pekerja sektoral di Batam mengusulkan UMS di Batam pada 2016 ditetapkan per golongan.

Untuk kelompok I kenaikannya diusulkan Rp 3,53 juta, naik 22 persen dari UMP Batam untuk 2016 sebesar Rp 2,87 juta.

Untuk kelompok II, kata Yono, diusulkan Rp 3,44 juta, naik 19 persen dari UMP 2016. Sedangkan kelompok III diusulkan Rp 3,19 juta, naik 11 persen dari UMP 2016.

Usulan kenaikan UMS juga datang dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Serang, Banten. Ridem Hatta Madjid, Ketua FSPMI Cabang Serang menuturkan, kini serikat pekerja di Serang tengah mengusulkan besaran kenaikan UMS untuk masing-masing kelompok sektor.

Untuk sektoral kelompok I yakni sektor usaha kimia, pertambangan, energi, logam, elektronik dan otomotif naik sebesar 15 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) Sedangkan tahun 2016 yang ditetapkan pekan depan sekitar Rp 3,41 juta per bulan. Dengan demikian UMS di Serang sekitar Rp 5,11 juta.

"UMK yang saat ini Rp 2,73 juta, kami minta naik 25 persen," katanya, kepada Kontan pekan lalu.

Adapun kelompok II yakni sektor makanan, minuman, perkayuan dan kertas diusulkan naik 10 persen dari UMK. "Sedangkan untuk kelompok III (tekstil, kulit) kami minta naik 5 persen," ucap Rindem.

Tenggat 21 November Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Andriani menilai, semua penetapan upah minimum, UMP maupun UMS tahun 2016, harus ditetapkan meski peraturan menteri (permen) belum diterbitkan.

"UMP dan UMSP harus ditetapkan pada 1 November 2015, dan UMK, UMSK ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2015," katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan, penetapan upah minimum sektoral dilakukan oleh gubernur berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja pada sektor yang bersangkutan.

Penetapan upah minimum sektoral dilakukan setelah ada pertimbangan tentang sektor unggulan dari dewan pengupahan. (Agus Triyono, Handoyo)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Waspada, Penipuan dengan Modus Iuran Yayasan Sosial Bawa Nama OJK

Waspada, Penipuan dengan Modus Iuran Yayasan Sosial Bawa Nama OJK

Whats New
Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Whats New
Menkop Teten Dorong Upaya Kolaborasi UMKM Fesyen

Menkop Teten Dorong Upaya Kolaborasi UMKM Fesyen

Whats New
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Nostalgia Marketing Menghadirkan Warna Hidup Berbeda

Nostalgia Marketing Menghadirkan Warna Hidup Berbeda

Whats New
Izin Operasional Sudah Terbit, Kereta Cepat Beroperasi mulai 1 Oktober

Izin Operasional Sudah Terbit, Kereta Cepat Beroperasi mulai 1 Oktober

Whats New
Jokowi Ingin Moda Transportasi di Jabodebek Terintegrasi dan Diurus oleh Satu Organisasi

Jokowi Ingin Moda Transportasi di Jabodebek Terintegrasi dan Diurus oleh Satu Organisasi

Whats New
Tantangan 'Tech Winter' Bikin Startup Harus Lebih Bijak Kelola Keuangannya

Tantangan "Tech Winter" Bikin Startup Harus Lebih Bijak Kelola Keuangannya

Whats New
Anak Buah Luhut: Permintaan Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta Naik Dua Kali Lipat

Anak Buah Luhut: Permintaan Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta Naik Dua Kali Lipat

Whats New
Luhut: Presiden Jokowi Akan 'Soft Launching' Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober 2023

Luhut: Presiden Jokowi Akan "Soft Launching" Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober 2023

Whats New
Terus Bangun RS Baru, Mayapada Hospital Target Pendapatan Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

Terus Bangun RS Baru, Mayapada Hospital Target Pendapatan Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

Whats New
Karier.mu Berikan Modal Tambahan untuk Peserta Prakerja, Ini Caranya

Karier.mu Berikan Modal Tambahan untuk Peserta Prakerja, Ini Caranya

Work Smart
Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Gratifikasi

Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Gratifikasi

Whats New
Penumpang Uji Coba KCJB Keluhkan Akses Jalan Sempit ke Stasiun Tegalluar

Penumpang Uji Coba KCJB Keluhkan Akses Jalan Sempit ke Stasiun Tegalluar

Whats New
Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com