Pasalnya, tim auditor investigasi hanya membeberkan fakta-fakta terkait proses pengadaan minyak mentah dan BBM serta pihak mana saja yang berperan dalam proses tersebut.
"Tapi tidak menghitung berapa kerugian negara," kata Sudirman di Jakarta kemarin Minggu (8/11/2015).
Akan tetapi, lanjut Sudirman, apabila nanti temuan-temuan hasil audit investigasi memenuhi syarat untuk proses pro justitia, tentu penegak hukum akan meminta BPKP, BPK, atau auditor lain untuk menghitung kerugian negara.
"Tapi sudah jelas bahwa tindakan (merugikan negara) itu bisa digeneralisasi, kalau saya baca laporannya," ucap Sudirman.
Pertama, tindakan merugikan negara dilakukan dengan cara mengambil diskon yang ditawarkan trader kepada PT Pertamina (Persero).
"Makanya potensi yang mestinya bisa dapat diskon 1,3 sampai 1,5 dollar AS per barrel, kemudian menciut menjadi hanya 30 sen dollar AS," jelas Sudirman.
Kedua, pihak ketiga ini meninggikan penawaran dari sejumlah trader, untuk memenangkan kepentingannya.
"Awalnya harganya beragam, lalu ketika dimasukkan dalam proses yang mereka atur itu, penawarannya tidak lebih dari angka tertentu," sambung Sudirman.
"Jadi, pengaturan-pengaturan itu sangat kentara. Dan itu akan dihitung oleh penegak hukum bersama auditornya," kata Sudirman.
baca juga: Oknum Petral Harus Ditindak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.