Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Mineral Ilegal Senilai Rp 73,8 Miliar

Kompas.com - 09/11/2015, 16:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 80 kontainer yang diduga merupakan produk pertambangan yang akan diekspor secara ilegal berhasil digagalkan.

Penegahan penyelundupan ekspor tersebut merupakan hasil koordinasi antar Kementerian Lembaga terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kepolisian RI.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, sebanyak 80 kontainer tersebut berdasarkan hasil analisa inteligen, akan dikirim ke Belanda, Taiwan, Korea, Hongkong, India, Singapura, dan Thailand.

"Potensi kerugian negara akibat ekspor ilegal ini mencapai Rp 73,8 miliar. Kerugian immaterial berupa potensi kerusakan sumber daya alam, serta pencemaran lingkungan akibat penambangan ilegal," kata Bambang dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Bambang lebih lanjut mengatakan, hasil pengujian bersama ahli hemologis menunjukkan barang pertambangan yang akan diekspor ilegal diantaranya yakni, bijih besi, tin slag, mercury, konsentrat seng, batu mulia, pasir zirconium, bijih chromite, bijih tembaga dan bijih logam tanah jarang (ceirum).

Modus yang digunakan yaitu memberitahukan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean palsu.

Bambang menambahkan, ditemukan komoditas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal dikarenakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum pernah mengeluarkan izin penambangan untuk komoditas tersebut. Komoditas yang dimaksud yaitu bijih cinnabar atau mercury.

"Pelaku pelanggaran terdiri dari 21 eksportir," kata Bambang merinci initial perusahaan yang berbadan hukum PT dan CV.

Menurut Bambang, tindakan ekspor ilegal minerba tersebut diduga melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 juncto UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102A huruf b, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku juga diduga melanggar UU Kepabeanan pasal 103 huruf a dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Di samping itu, ekspor ilegal juga diduga melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012, Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/7/2012, dan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com