Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Karyawan di Jepang Naik 0,4 Persen

Kompas.com - 10/11/2015, 12:12 WIB
TOKYO, KOMPAS.com - Perusahaan-perusahaan Jepang kompak menaikkan gaji karyawan setelah didesak Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe demi mendongkrak inflasi. Upah reguler di Jepang pun naik dalam tujuh bulan berturut-turut.

Kementerian Tenaga Kerja  Jepang melaporkan, gaji pokok naik 0,4 persen pada September  2015 ketimbang periode sama tahun lalu. Secara keseluruhan, pendapatan tunai tenaga kerja yang meliputi upah lembur dan pembayaran khusus meningkat 0,6 persen. Begitu juga upah yang disesuaikan dengan inflasi naik 0,5 persen.

Bank Sentral Jepang menilai, pendapatan harus tumbuh untuk mendorong belanja konsumen. Selama ini, Jepang masih terjebak dalam deflasi harga. Abe menargetkan inflasi sebesar 2 persen bisa dicapai pada tahun 2016.

Makanya, Pemerintah Jeang meminta perusahaan menaikkan anggaran investasi dan gaji karyawan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. "Tekanan pemerintah terhadap perusahaan untuk menaikkan upah tetap kuat," ujar Yoshitaka Suda, Ekonom Nomura Holdings Inc seperti dikutip Bloomberg.

Sebagai kompensasi, beberapa anggota Dewan Kebijakan Fiskal dan Ekonomi Jepang mengusulkan keringanan pajak bagi perusahaan Jepang.

Pekan lalu, Kepala Sekretaris Kabinet Yoshinide Suga mengatakan bahwa pengurangan beban pajak bagi perusahaan berpendapatan tinggi akan mengerek investasi dan upah.

"Upah kemungkinan akan terus meningkat seiring dengan kenaikan keuntungan perusahaan dan kondisi pasokan permintaan di pasar tenaga kerja yang sedang ketat," tambah Suga.

Namun, ekonom Itochu Group Atsushi Takeda mengatakan, pertumbuhan upah masih rendah. "Tidak cukup untuk meningkatkan belanja konsumen," tandas dia.

Kenaikan upah belum bisa mengejar target pemerintah untuk menaikkan produk domestik bruto (PDB) Jepang menjadi  600 triliun yen selama lima tahun ke depan. Banyak perusahaan, terutama skala kecil ragu-ragu menaikkan upah untuk menghindari lonjakan di pos biaya tenaga kerja tetap.

Bonus musim panas

Meski upah reguler di Jepang menunjukkan perbaikan, bonus musim panas yang diterima karyawan Jepang menurun bahkan terbesar sejak krisis keuangan global.

Pada periode Juni hingga Agustus 2015, rata-rata pembayaran bonus musim panas turun 2,8 persen secara year on year (yoy) ke level 356.791 yen atau 2.897 dollar AS. Penurunan ini adalah yang terdalam semenjak tahun 2009.

Pejabat Kementerian Tenaga Kerja Jepang menyebut, penurunan bonus musim panas karena adanya perubahan dalam komposisi pembayaran. Perusahaan membayar karyawan pensiun dan upah tenaga kerja lebih tinggi ketimbang sebelumnya.

 "Upah meningkat moderat sebagai tren pasar tenaga kerja yang ketat," ujar salah satu pejabat kementerian yang dikutip Reuters.

Analis pada jajak pendapat Reuters memprediksi, ekonomi Jepang pada kuartal ketiga  2015 akan turun sebesar 0,2 persen yoy. Angka ini lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya. Pada kuartal II 2015, ekonomi Jepang berkontraksi 1,2 persen. (Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com