Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Karyawan di Jepang Naik 0,4 Persen

Kompas.com - 10/11/2015, 12:12 WIB
TOKYO, KOMPAS.com - Perusahaan-perusahaan Jepang kompak menaikkan gaji karyawan setelah didesak Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe demi mendongkrak inflasi. Upah reguler di Jepang pun naik dalam tujuh bulan berturut-turut.

Kementerian Tenaga Kerja  Jepang melaporkan, gaji pokok naik 0,4 persen pada September  2015 ketimbang periode sama tahun lalu. Secara keseluruhan, pendapatan tunai tenaga kerja yang meliputi upah lembur dan pembayaran khusus meningkat 0,6 persen. Begitu juga upah yang disesuaikan dengan inflasi naik 0,5 persen.

Bank Sentral Jepang menilai, pendapatan harus tumbuh untuk mendorong belanja konsumen. Selama ini, Jepang masih terjebak dalam deflasi harga. Abe menargetkan inflasi sebesar 2 persen bisa dicapai pada tahun 2016.

Makanya, Pemerintah Jeang meminta perusahaan menaikkan anggaran investasi dan gaji karyawan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. "Tekanan pemerintah terhadap perusahaan untuk menaikkan upah tetap kuat," ujar Yoshitaka Suda, Ekonom Nomura Holdings Inc seperti dikutip Bloomberg.

Sebagai kompensasi, beberapa anggota Dewan Kebijakan Fiskal dan Ekonomi Jepang mengusulkan keringanan pajak bagi perusahaan Jepang.

Pekan lalu, Kepala Sekretaris Kabinet Yoshinide Suga mengatakan bahwa pengurangan beban pajak bagi perusahaan berpendapatan tinggi akan mengerek investasi dan upah.

"Upah kemungkinan akan terus meningkat seiring dengan kenaikan keuntungan perusahaan dan kondisi pasokan permintaan di pasar tenaga kerja yang sedang ketat," tambah Suga.

Namun, ekonom Itochu Group Atsushi Takeda mengatakan, pertumbuhan upah masih rendah. "Tidak cukup untuk meningkatkan belanja konsumen," tandas dia.

Kenaikan upah belum bisa mengejar target pemerintah untuk menaikkan produk domestik bruto (PDB) Jepang menjadi  600 triliun yen selama lima tahun ke depan. Banyak perusahaan, terutama skala kecil ragu-ragu menaikkan upah untuk menghindari lonjakan di pos biaya tenaga kerja tetap.

Bonus musim panas

Meski upah reguler di Jepang menunjukkan perbaikan, bonus musim panas yang diterima karyawan Jepang menurun bahkan terbesar sejak krisis keuangan global.

Pada periode Juni hingga Agustus 2015, rata-rata pembayaran bonus musim panas turun 2,8 persen secara year on year (yoy) ke level 356.791 yen atau 2.897 dollar AS. Penurunan ini adalah yang terdalam semenjak tahun 2009.

Pejabat Kementerian Tenaga Kerja Jepang menyebut, penurunan bonus musim panas karena adanya perubahan dalam komposisi pembayaran. Perusahaan membayar karyawan pensiun dan upah tenaga kerja lebih tinggi ketimbang sebelumnya.

 "Upah meningkat moderat sebagai tren pasar tenaga kerja yang ketat," ujar salah satu pejabat kementerian yang dikutip Reuters.

Analis pada jajak pendapat Reuters memprediksi, ekonomi Jepang pada kuartal ketiga  2015 akan turun sebesar 0,2 persen yoy. Angka ini lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya. Pada kuartal II 2015, ekonomi Jepang berkontraksi 1,2 persen. (Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com