Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi menyatakan, tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah maupun BNI.
Tribuana membenarkan bahwa salah transfer itu memang terjadi. "Kejadian tersebut dapat saja terjadi di perbankan. Oleh karena itu, diberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan koreksi berdasarkan UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," kata Tribuana dalam keterangan resminya, Selasa (10/11/2015).
Dalam penjelasannya, dana tersebut adalah dana BNI yang seharusnya ditransfer untuk keperluan operasional perusahaan. Selain itu, tidak ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
"Hal tersebut juga diperkuat adanya surat pemberitahuan penghentian hasil penyelidikan (SP2HP) oleh kepolisian pada Oktober 2015, yang pada intinya tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian dimaksud," kata Tribuana.
Karena itu, perseroan menghargai iktikad baik dari nasabah yang telah kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Sebelumnya, Suparman (51), warga Ngabang, Landak, Kalimantan Barat, mengaku kecewa terhadap Bank Negara Indonesia cabang Pontianak karena memblokir rekeningnya.
Hal itu dilakukan pihak BNI setelah uang sejumlah Rp 5,1 miliar tersasar ke rekeningnya beberapa bulan lalu. Dalam hitungan hari, rekeningnya langsung diblokir hingga kini.
(Baca: Terima Uang "Nyasar" Rp 5,1 Miliar, Nasabah BNI Habiskan Rp 2,2 Miliar)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.