Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Indonesia Akan Belajar dari Amerika Serikat soal Penerimaan Pajak

Kompas.com - 17/11/2015, 19:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi G20, yang digelar di Antalya, Turki, 15-16 November 2015.

Bambang mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Indonesia akan belajar untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak dari Internal Revenue Service (IRS), sebuah lembaga negara pengumpul penerimaan Amerika Serikat.

"Jadi tentunya pihak Kementerian Keuangan menginginkan agar DJP (Direktorat Jenderal Pajak) di masa depan bisa sekuat IRS, dan meningkat kepatuhan pajak dari sisi wajib pajak," kata Bambang melalui teleconference dari Turki kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (17/11/2015).

Bambang mengatakan, untuk kerjasama ini tidak perlu sampai dibuat semacam nota kesepahaman. Sebab, pada dasarnya Amerika Serikat sendiri telah menyatakan ingin membantu negara-negara lain untuk meningkatkan kapasitas aparatur pajak, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mempelajari bagaimana IRS itu bekerja dan bagaimana sistem yang sudah jalan di IRS bisa diterapkan di Indonesia.

"Nantinya ada pertemuan bilateral dan diskusi teknis mengenai itu," imbuh Bambang.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, bukan perkara mudah menerapkan sistem yang dipakai IRS dalam tubuh DJP atau lembaga pengoleksi pajak di Indonesia nantinya.

"Kalau belajar dari AS, berarti ada beberapa hal yang diperhatikan," kata Yustinus kepada Kompas.com, Selasa.

Pertama, negeri Paman Sam itu dulunya sering memberikan pengampunan pajak (amnesty) namun akhirnya kapok.

Lantas, AS justru membuat Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA), semacam undang-undang untuk mengejar aset warga negaranya di luar negeri.

Kedua, imbuh Yustinus, Amerika Serikat juga tidak mau gegabah menurunkan tarif dan ketat terhadap bisnis harganya yang melakukan penghindaran pajak ke luar negeri.

"Kita, malah mau menurunkan tarif," kata dia lagi.

Ketiga, yang perlu diperhatikan, Amerika Serikat memiliki FinCEN. Ini semacam PPATK yang sangat aktif dan terintegrasi mendukung IRS dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan sebagai potensi pajak.

Keempat, Amerika Serikat juga membangun sistem IT yang sangat bagus dan terkoneksi antar-lembaga dan berbasis single identification number (SIN).

"Dari empat hal itu saja seharusnya kita bisa mencontoh AS, dan meninggalkan pikiran yang saat ini terkesan melemahkan sistem kita," kata Yustinus.

"Satu lagi kedudukan IRS yang semi otonom terhadap Kementerian Keuangan, independen tapi berkoordinasi (harus diperhatikan)," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com