Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Penghasilan

Kompas.com - 18/11/2015, 09:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah masih mengkaji untuk mengeluarkan insentif penurunan tarif pajak penghasilan atas gaji, tunjangan, upah, dan hasil pekerjaan lainnya, dalam paket kebijakan ekonomi ketujuh.

Menko Perekonomian, di sela sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/11/2015), mengakui penurunan tarif pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus melengkapi kebijakan penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 3 juta per bulan yang sudah diterapkan.

"Tapi masih perlu rapat lagi, kami kaji lagi. Anda jangan yakin dulu," ujarnya.

"Dalam situasi begini, kalau ada (insentif) yang lain bisa lebih bagus. Ini juga untuk membantu korporasi," tambah Darmin.

PPh Pasal 21 tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Darmin masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai pertimbangan dalam menerapkan insentif tersebut.

Namun, dia menambahkan, selain insetif pajak hasil pekerjaan, Kemenko Perekonomian juga mempertimbangkan berbagai usulan dari Kementerian dan Lembaga teknis, seperti pengembangan sektor peternakan.

"Memang ada usulan. Ada dari Direktur Jenderal Peternakan. Ada dari kementerian secara keseluruhan. Tetapi, kami akan cari yang lebih pas," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan, dari proses pengkajian sementara, beberapa sasaran pemerintah dalam paket ketujuh adalah percepatan pembangunan desa, peningkatan kualitas layanan logistik, dan peningkatan daya saing industri padat karya.

Namun sasaran itu dinyatakan Edy sebelum rapat koordinasi terbatas antarkementerian, Selasa ini.

"Untuk padat karya misalnya kita lagi pikirkan untuk pengurangan pajak penghasilan badan (tax allowance)," ujarnya.

Menurut Edy, insentif tersebut diberikan kepada pelaku sektor usaha yang padat karya, dengan sejumlah syarat, salah satunya adalah daya serap tenaga kerja pelaku usaha yang mengajukan insentif minimal 2.000 tenaga kerja domestik.

Paket Kebijakan
Sejak September 2015, pemerintah sudah membuat enam jilid paket kebijakan ekonomi.

Rangkaian paket kebijakan itu diterbitkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat ketidakpastian perekonomian global serta memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.

Dalam paket kebijakan keenam misalnya, pemerintah menekankan kebijakan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dengan pemberian insentif pengurangan pajak.

Paket kelima meliputi kebijakan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh), revaluasi perusahaan dan badan usaha milik negara maupun swasta.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pengupahan yang lebih sederhana, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan implementasi pemberian kredit oleh LPEI untuk mencegah pemutusan hubungan kerja di paket kebijakan jilid empat.

Di paket jilid tiga, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak, listrik dan gas, perluasan penerima KUR dan penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal.

Sementara dalam paket kebijakan ekonomi jilid satu dan dua, pemerintah menjalankan deregulasi untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat proyek infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com