Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Rizal Ramli: BUMN yang Tidak Melakukan Revaluasi Aset Akan Merugi

Kompas.com - 18/11/2015, 12:34 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam paket kebijakan ekonomi jilid V, pemerintah memberikan keringanan berupa insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset.

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan, kebijakan revaluasi aset memiliki dampak yang sangat besar.

"Ini kesempatan yang luar biasa. Kalau BUMN tidak memanfaatkan ini maka akan merugi dan swasta yang tidak revaluasi aset tidak cerdas," ujar Rizal di Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Rizal menjelaskan, kebijakan revaluasi aset pernah dilakukan pada 15 tahun yang lalu. Pada masa itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) hanya memiliki modal sebesar Rp 9 triliun dan Rp 50 triliun.

Secara teknis, PLN saat itu sudah bangkrut. PLN lantas meminta dana bantuan kepada pemerintah.

"Mereka minta uang ke pemerintah, tapi kami tidak mau dan kami memaksa PLN melakukan revaluasi aset. Aset mereka naik menjadi Rp 200 triliun. Selisihnya kami masukkan ke modal jadi modalnya kira-kira Rp 104 triliun," jelas Rizal.

Meskipun demikian, persoalan di masa itu adalah pajak yang harus dibayar apabila perusahaan melakukan revaluasi aset.

Saat itu, PLN harus membayar pajak revaluasi sebesar 30 persen atau sekitar Rp 30 triliun. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menyediakan kebijakan cicilan pajak selama 7 tahun.

Di masa lalu, kata Rizal, banyak perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset lantaran tingginya pajak revaluasi yang harus dibayarkan.

Kini, jika perusahaan mengajukan waktu pengajuan permohonan revaluasi aset sampai Desember 2015, dengan batas waktu pelaksanaan penilaian kembali sampai 31 Desember 2015, maka hanya dikenakan PPh final 3 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+