Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Freeport Belum Serahkan Penawaran Divestasi ke Pemerintah

Kompas.com - 18/11/2015, 18:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia hingga hari ini belum menyampaikan penawaran divestasi kepada pemerintah.

Padahal sesuai aturannya, raksasa tambang asal Amerika Serikat itu harusnya sudah memberikan penawaran saham sebesar 10,64 persen pada 14 Oktober 2015 lalu.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014, Freeport harus menawarkan kepada pemerintah satu tahun setelah beleid tersebut terbit, sebesar 20 persen.

"Karena sudah punya 9,36 persen, sehingga mereka harus menawarkan selisihnya sebesar 10,64 persen. Sampai saat ini mereka belum menyampaikan penawaran tersebut," ungkap Bambang dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Dia bilang, saat ini pihak Freeport tengah menghitung berdasarkan asumsi perusahaan, seperti tingkat produksi dan tingkat harga saat ini dan proyeksi ke depan.

Bambang berharap Freeport segera menyampaikan penawaran tersebut. Dengan begitu, pemerintah bersama tim terkait segera bisa melakukan perhitungan untuk mengetahui fair value divestasi.

Setelah ditemukan angka yang dianggap adil bagi kedua belah pihak, Kementerian ESDM akan mengirimkannya ke Kementerian Keuangan. Sebab Kementerian Keuangan yang menentukan siapa yang akan membeli saham yang dilepas tersebut.

"Jadi apakah akan pemerintah sendiri, apakah BUMN, apakah Pemerintah Daerah, itu yang menetapkan Kementerian Keuangan," jelas Bambang.

Sementara itu terkait mekanisme divestasi Freeport, Bambang mengatakan, saat ini belum ada payung hukum pelepasan saham melalui initial public offering (IPO).

"Kecuali nanti ada Perubahan aturan PP 77/2014, ya silakan saja. Sepanjang itu belum ada, kita melakukan proses divestasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yaitu PP 77/2014," pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com