Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Kementerian/Lembaga yang mengurusi sektor ini akhirnya memberikan tenggat akhir, Freeport harus menyerahkan penawaran divestasi akhir tahun ini.
"Targetnya akhir tahun ini harus ditawarkan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Setelah itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 77 tahun 2014, pemerintah harus memberikan jawaban dalam kurun waktu 90 hari setelah penawaran divestasi diterima.
Bambang pun membenarkan ketika dikonfirmasi, pemerintah bakal memberikan keputusan terkait divestasi Freeport paling lambat Maret 2016.
"Enggak ada yang beda (proses) tetap 90 hari," ucap Bambang.
Sementara itu, terkait mekanisme divestasinya Bambang menegaskan pemerintah tetap akan mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bambang juga membantah bahwa telah ada nota kesepahaman antara pemerintah dan Freeport agar raksasa tambang itu bisa melakukan divestasi lewat initial public offering (IPO).
"Oh enggak, enggak, enggak. Kalau dasar hukumnya enggak ada, ya tetap enggak bisa. Kalau tidak ada dasar hukumnya bagaimana bisa berlaku," ucap Bambang.
Adapun ketika ditanya soal apakah kasus Setya Novanto mengganggu proses renegosiasi dengan Freeport, Bambang pilih irit bicara.
"Enggak usah dikomenin itu. Enggak tahu aku. Aku kan orang baru," kata Bambang.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT FI Riza Pratama, menyebutkan, soal waktu divestasi saham, pihaknya menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah.
"Kami secara konsisten menyampaikan kepada pemerintah, saham PT FI akan didivestasikan dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasional perusahaan dalam ketentuan yang disepakati," katanya seperti dikutip Kompas.
baca juga: Rizal Ramli: Kisruh Freeport, Anggap Saja Sedang Melihat Sinetron Antar-geng