Berikut perkembangan renegosiasi yang telah dimulai sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. (Baca: Pemerintah Klaim Freeport Telah Setujui Semua Poin Renegosiasi)
1. Luas wilayah
Freeport setuju luas wilayah dikurangi dari 212.950 hektar menjadi 90.360 hektar. Wilayah yang dilepaskan dimanfaatkan oleh Pemprov Papua.
2. Royalti bagi Indonesia disepakati naik Sebelumnya, tembaga 3,5 persen, emas 1 persen, dan perak 1 persen. Kini, tembaga 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak 3,25 persen. Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) badan PT Freeport Indonesia sebesar 35 persen tetap dilaksanakan. Angka ini lebih tinggi 10 persen dibandingkan PPh nasional.
3. Divestasi saham
Kepemilikan saham Pemerintah Indonesia bertambah menjadi 30 persen dari sebelumnya yang hanya 9,36 persen. (Baca: Freeport Diminta Lepas Saham)
4. Penggunaan barang dan jasa
Pembelian barang dalam negeri 71 persen dan penggunaan jasa dalam negeri 90 persen. Peningkatan setiap tahun diupayakan selama barang dan jasa yang diperlukan tersedia dan memenuhi syarat.
5. Fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter)
Pengembangan kapasitas smelter hingga produksi Freeport bisa dimurnikan 100 persen di dalam negeri. Saat ini, kapasitas smelter baru 1 juta ton per tahun, dan akan ditingkatkan menjadi 3 juta ton per tahun.
Nilai investasi mencapai 2,3 miliar dollar AS di Gresik, Jawa Timur. (Baca: Sinyal Pemerintah terhadap Nasib Freeport ke Depan)
6. Perpanjangan kontrak
Jaminan kelanjutan operasi Freeport diharapkan sampai 2041, sejalan dengan investasi 4 miliar dollar AS yang sudah dilakukan serta janji investasi berikutnya sebesar 15 miliar dollar AS ditambah 2,3 miliar dollar AS. (Baca: Soal Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Dilema yang Dihadapi Pemerintah)
Sumber: PT Freeport Indonesia
Baca juga: Sudirman Said Bantah Perpanjang Kontrak Freeport