Menanggapi aksi itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, bila dalam aksi mogok nasional buruh pekan depan ternyata merugikan aktivitas perusahaan anggota Apindo, maka Apindo tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, Apindo telah mengimbau anggotanya untuk tidak mengizinkan buruh di perusahaannya untuk ikut dalam aksi yang akan melumpuhkan kegiatan produksi perusahaan.
Sikap tegas Apindo ini, kata Haryadi, lantaran selama ini para pengusaha sudah banyak dirugikan oleh aksi mogok nasional.
"Kami jadi bulan-bulanan. Di satu titik, cukup, tidak dapat ditolerir. Para buruh melakukan ini (demo upah) di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit," ujar Hariyadi, Jumat (20/11/2015).
Sektor industri, kata Hariyadi, tidak boleh terhenti berproduksi. Nah, aksi mogok kerja yang kerap digelar buruh mengakibatkan produktivitas industri tidak optimal. Alhasil, pengusaha dirugikan.
Hariyadi mengakui, selama ini beban keuangan yang harus ditanggung pengusaha untuk karyawan atau buruh cukup tinggi. Di luar gaji pokok, pengusaha juga harus membayarkan berbagai jenis jaminan sosial.
Bila dihitung, beban pengusaha di sektor ketenagakerjaan kini mencapai 43,74 persen-45,24 persen dari upah pekerja.
Rinciannya, kenaikan upah minimum 2016 sebesar 11,5 persen, rata-rata kenaikan upah sundulan 14 persen, cadangan pesangon sesuai UU No 13/2003 sebesar 8 persen, jaminan kecelakaan kerja 0,24 persen-1,74 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan hari tua 3,7 persen, jaminan pensiun 2 persen, dan jaminan kesehatan 4 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, aksi mogok nasional pekan depan menyerukan tiga alasan utama. Pertama, PP No. 78/2015 tentang pengupahan melanggar konstitusi UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup layak melalui instrumen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kedua, PP tentang pengupahan menghilangkan hak berunding oleh serikat buruh sehingga melanggar konvensi Organisasi Burun Internasional (ILO) tentang hak berunding.
Ketiga, PP Pengupahan melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21/2000 tentang serikat pekerja yang punya hak berunding dengan pengusaha.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menuturkan, Kemenaker menghargai aksi buruh sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Tetapi, ia berharap aksi mogok nasional dilakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum.
"Kami terus menyosialisasikan aturan upah ke daerah-daerah," ujar Haiyani. (Handoyo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.