Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Dana Pensiun Pribadi?

Kompas.com - 22/11/2015, 16:45 WIB

Oleh  Adler Haymans Manurung

KOMPAS.com - Ada pertanyaan apakah cukup dana pensiun yang dipotong dari gaji untuk pensiun? Perlukah saya membuat dana pensiun tersendiri di luar dari potongan gaji setiap bulan? Bagaimana mengelolanya supaya lebih besar pada saat pensiun?

Pertama-tama harus dipahami mengenai konsep dan definisi dana pensiun. Para ahli menyebutkan dana pensiun merupakan dana yang tersedia ketika seseorang sudah pensiun bekerja.

Umur seseorang untuk pensiun pada umumnya dimulai 58 tahun dan sekarang sudah mulai bergeser ke umur 60 tahun, karena rata-rata usia hidup masyarakat sudah meningkat menjadi sekitar 70 tahun. Bahkan, jika diperhatikan angka 70 tahun merupakan angka biasa dan sudah mulai kematian menuju 75 tahun karena kesehatan dan gizi yang ada sekarang ini.

Akibatnya, seseorang membutuhkan dana untuk bisa hidup setelah pensiun agar aktivitas sehari-hari bisa dilakukan dan bermakna bagi dirinya. Oleh karena itu, seseorang harus mengumpulkan dana sejak mulai bekerja sampai pensiun agar pengeluaran selama pensiun dapat dibayarkan.

Seseorang yang bekerja biasanya dipersiapkan dana pensiunnya dari gaji dan dipotong setiap bulan. Jika bekerja di pemerintahan, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI/Polri, sudah dipersiapkan gaji pensiun di mana dipotong setiap bulan.

Mereka yang bekerja sebagai PNS DKI Jakarta merasa lebih baik dari beberapa pegawai lain karena perubahan struktur gaji yang dilakukan belakangan ini membuat mereka menjadi lebih nyaman ketika pensiun.

Bagi mereka yang bekerja di BUMN atau perusahaan swasta yang baik sudah diberlakukan potongan gaji pensiun karena harus mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Secara teoretik, program perencanaan pensiun dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu perencanaan pensiun manfaat pasti (defined benefit plans) dan perencanaan pensiun kontribusi pasti (defined contribution plans).

Sesuai dengan undang-undang, seseorang dipotong gaji dan akan memperoleh pensiun sebesar yang telah ditentukan ketika pensiun disebut dengan perencanaan pensiun manfaat pasti.

Dana yang dipotong dari gaji bulanan tersebut diinvestasikan dan apabila hasil investasi tidak sesuai dengan besaran pensiun, maka akan ditanggulangi oleh pemberi kerja. Sementara perencanaan pensiun kontribusi pasti adalah para pekerja mendapatkan dana pensiun sesuai dengan kontribusi dan hasil investasinya.

Sangat kurang

Jika diperhatikan dari berbagai pernyataan pihak yang telah mengalami pensiun dan menerima dana pensiunnya, akan diperoleh pernyataan bahwa dana pensiun yang diperoleh tersebut sangat kurang.

Pernyataan ini tidak merupakan kekagetan karena mengingat persentase potongan yang diberikan setiap bulan sehingga semua pihak sangat memerlukan dana tersendiri untuk dipersiapkan untuk pensiun.

Pertama-tama pihak tersebut harus menghitung seberapa besar dana yang harus dipersiapkan untuk pensiun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com