Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Said Pernah Janjikan Ubah UU demi Freeport?

Kompas.com - 22/11/2015, 20:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Freeport tak sebatas pencatutan nama dua petinggi republik. Bulan lalu, tepatnya 7 Oktober 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyurati Chairman Freeport McMoran James Robert Moffett.

Surat bernomor 7522/13/MEM/2015 itu sempat mencuat ke permukaan, sebelum akhirnya tenggelam karena isu pencatutan.

Ada 4 poin penting di surat itu, sebagai jawaban atas permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia yang dikirim Moffett pada tanggal yang sama.

Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, menilai, surat Sudirman Said tersebut adalah substansi utama persoalan Freeport selama ini.

Dalam surat itu, dia mengatakan, Sudirman seakan menjanjikan perubahan atau penataan regulasi demi kepentingan Freeport.

"Persoalan besarnya di mana? Kenapa Anda (Menteri ESDM) mesti menjanjikan penataan regulasi yang sesuai dengan kepentingan Freeport. Itu suratnya Sudirman, 7 Oktober 2015, itu masalahnya," ujar Noorsy dalam salah satu acara diskusi di Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Berdasarkan poin keempat surat Sudirman tersebut disampaikan bahwa persetujuan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan.

Selain itu, masih dalam poin keempat, Sudirman menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia.

Namun, penyesuaian peraturan diperlukan untuk itu. Bagi Ichanuddin Noorsy, dengan surat itu, Sudirman telah melanggar sumpah jabatan sebagai menteri.

"Dia tidak patuh kepada jabatan. Kenapa? Sesungguhnya seorang menteri tak boleh menjanjikan bahwa peraturan perundang-undangan itu disesuaikan dengan kepentingan asing," kata dia.

Terkait dengan hal tersebut, masyarakat juga diminta untuk cermat melihat lebih dalam substansi kasus Freeport hingga tak hanya terpaku pada persoalan pencatutan.

Caranya, cermati timeline kasus Freeport dari 8 Juni 2015 hingga 7 Oktober 2015. Setidaknya ada 4 peristiwa penting yang menurut dia harus diperhatikan dalam rentan waktu tersebut.

Pertama, pertemuan antara Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan Direktur Utama Freeport Indonesia Marroef Sjamsoeddin.

Kedua, adanya nota kesepahaman antara Pemerintah dan Freeport pada 25 Juli 2015. Tanggal tersebut merupakan batas masa nota kesepahaman (MOU) tahap kedua renegosiasi kontrak Freeport yang dimulai sejak 25 Januari 2015.

Ketiga, adanya surat Dirjen Mineral dan Batubara kepada Freeport pada 31 Agustus 2015. Surat bernomor 1507/30/DJB/2015 ini merupakan teguran kepada Freeport karena dinilai tidak beritikad baik dan bermaksud tidak akan menyelesaikan amandemen kontrak karya (KK). Selain itu, Freeport juga dinilai tidak taat pada Pasal 169 huruf (b) UU Nomor 4 Tahun 2009.

Peristiwa keempat, adanya surat Sudirman Said kepada Chairman Freeport McMoran, James Robert Moffett, pada 7 Oktober 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com