Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Minerba: Saya Tidak Tahu Maksud Freeport

Kompas.com - 23/11/2015, 13:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak paham dengan pernyataan PT Freeport Indonesia.

Dalam hal ini Freeport sempat menyatakan bahwa mereka tak kunjung menawarkan divestasi saham ke pemerintah lantaran masih menunggu mekanisme yang jelas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan mekanisme yang diacu pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Sekarang kan kita bicara hukum positifnya, PP 77. Ya sudah kita ikuti PP 77. (Soal mekanismenya) Saya enggak tahu apa yang dimaksud mereka," kata Bambang ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah berkirim surat kepada pihak Freeport untuk segera menyampaikan penawaran divestasi saham sebesar 10,64 persen.

Bambang pun mengaku, tak berniat memperjelas soal mekanisme yang dimaksud Freeport. Bagi pemerintah, mekanisme divestasi saham jelas sesuai PP 77 yakni ditawarkan ke pemerintah, kemudian apabila pemerintah tidak berkenan maka ditawarkan ke BUMN.

Kalau BUMN tidak ingin mengambilnya, maka saham yang dilepas ditawarkan ke BUMD. Terakhir, apabila BUMD tidak berniat mengambil divestasi Freeport, maka penawaran dibuka untuk swasta nasional.

Saat ditanya mekanisme yang jelas dari pemerintah, menurut Freeport seperti apa, Riza hanya menjawab singkat. "Menunggu revisi hukum," kata Riza kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com