Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Freeport dan Kepastian Investasi

Kompas.com - 23/11/2015, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Idiom "papa minta saham" mendadak tenar. Ada dugaan, ada permintaan saham PT Freeport Indonesia oleh para pemburu rente ekonomi. Kasusnya sudah melebar ke ranah politik dan sejauh ini belum terlihat ujungnya.

Sejatinya, bagi PT Freeport Indonesia (PT FI), singgungan dengan politik sama sekali bukan hal baru. Sejak kehadirannya pertama kali pada 1967, nuansa politik sudah sangat kuat. Kini, mendekati berakhirnya kontrak pada 2021, aroma politik kembali menyeruak.

Investasi asing yang melibatkan sumber daya besar di negara berkembang selalu menyisakan fenomena konspirasi.

Potensi "persekongkolan tak suci" antara pemodal dan politisi lokal sangat besar. Apalagi, sektor pertambangan yang melibatkan penjualan "tanah dan air", baik dalam arti harfiah maupun kiasan.

Begitulah kasus yang dialami Freeport-McMoRan Inc (FCX), induk perusahaan PT FI yang berbasis di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat (AS).

Ladang Grasberg di Papua menyimpan cadangan emas terbesar di dunia. Sekitar 93 persen produksi emas FCX dihasilkan ladang Papua, hanya 6 persen disumbang pertambangan di Amerika Selatan dan 1 persen Amerika Utara.

Bagi perusahaan ini, mempertahankan investasi di Papua adalah soal masa depan perusahaan. Lebih dari itu, Pemerintah AS pun sangat berkepentingan.

Menghadapi pelambatan ekonomi global serta penurunan harga komoditas, FCX mengalami penciutan laba. Per Mei 2015, perusahaan ini mengalami penurunan laba 1,3 miliar dollar AS dengan penjualan 21,7 miliar dollar AS. Di tengah situasi yang kurang bersahabat, renegosiasi kontrak akan menjadi momentum yang sangat krusial.

Sementara di dalam negeri, keberadaan pemerintah baru dan perubahan kerangka regulasi merupakan tantangan penting. Sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan, telah terjadi peralihan dari sistem kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Dalam UU ini juga diatur, renegosiasi kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Mengingat investasi pertambangan sangat mahal, diperlukan kepastian kontrak tersebut. Di sinilah berbagai kepentingan domestik bermain memanfaatkan situasi. Dalam konteks ini pula terjadi dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait pengalihan saham.

Harian Financial Times (19/11/2015) menulis, kasus ini hanya akan meningkatkan ketidakpastian investasi Freeport di Indonesia setelah larangan ekspor mineral mentah.

Dengan mengacu pada kerangka regulasi yang sudah ada, pemerintah baru mengajukan lima syarat perpanjangan kontrak. Pertama, perpanjangan baru diberikan dua tahun sebelum kontrak habis, artinya 2019.

Kedua, muatan lokal ditingkatkan agar berdampak bagi perekonomian domestik dan lokal.

Ketiga, kewajiban mendivestasi 30 persen saham dari posisi sekarang, yakni 9,36 persen yang dimiliki pemerintah.

Keempat, meningkatkan pembayaran royalti tembaga menjadi 4 persen, emas menjadi 3,75 persen, dan perak menjadi 3,25 persen. Kelima, kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sebelum habis kontrak pada 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com