Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jepang Naikkan Upah Minimum

Kompas.com - 24/11/2015, 13:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang segera merampungkan rencana kenaikan upah minimum untuk menggenjot permintaan domestik dan mendorong perusahaan untuk meningkatkan gaji tahunan.

Hal tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan guna menguatkan belanja konsumen dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pemerintah Jepang juga akan meningkatkan besaran pensiun untuk mengantisipasi naiknya harga makanan dan mendukung sektor rumah tangga.

Perdana Menteri Shinzo Abe dan kabinetnya akan memutuskan perincian upah dalam pertemuan yang dihelat Selasa (24/11/2015) ini.

"Penting untuk menaikkan upah minimum yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini adalah tentang meningkatkan belanja konsumen dan menjaga siklus ekonomi yang positif," ujar Menteri Keuangan Akira Amari.

Meningkatkan upah minimum merupakan hal yang mendesak bagi pengambil kebijakan di Jepang seiring upaya menggenjot konsumsi domestik. Hal ini krusial untuk meningkatkan permintan domestik sekaligus mengangkat perekonomian Jepang dari deflasi selama 15 tahun.

Jepang telah dua kali memasuki masa resesi sejak Abe memegang jabatan Perdana Menteri pada akhir tahun 2012. Pemerintahan Abe berada di bawah tekanan untuk menunjukkan kinerja perbaikan ekpnomi dengan paket kebijakan yang akan diluncurkan pekan ini.

Pada tahun fiskal lalu, upah minimum nasional Jepang mencapai 780 yen atau 6,35 dollar AS per jam, yang setara dengan Rp 87.000.  Dengan upah sebesar itu, masyarakat Jepang hanya mampu membeli semangkuk mi.

Para menteri dan penasehat ekonomi Jepang juga berada di tengah perdebatan untuk mendorong lebih banyak belanja modal dan menambah jumlah tenaga kerja wanita untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor dan permintaan luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com