Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Keramik Spanyol Keberatan Wajib SNI

Kompas.com - 25/11/2015, 12:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh produk impor yang masuk ke pasar Indonesia, mendapat respons dari perusahaan asal Spanyol.

Kemarin, Kementerian Perekonomian dan Daya Saing Spanyol mendatangi Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk membicarakan standarisasi SNI, khususnya untuk produk keramik.

Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahyono, mengungkapkan, aturan SNI yang diberlakukan untuk seluruh produk impor, termasuk produk keramik membuat perusahaan keramik asal Spanyol kerepotan.

"Mereka minta standar tersebut tidak diberlakukan," ujar Sigit, Selasa (24/11/2015).

Namun, menurut Sigit, merujuk aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), setiap negara berhak memberikan standar untuk produk yang akan masuk ke pasar tanah air.

"Standar tersebut bukan kita bikin sendiri, tapi tetap sesuai dengan standar internasional, artinya semua negara diberlakukan aturan yang sama jika ingin masuk ke Indonesia," ujar Sigit.

Jamie Garcia-Legaz Ponce, Secretary Of State For Trade Spanyol mengungkapkan, pihaknya meminta agar pemerintah Indonesia dan Spanyol dapat memecahkan masalah ini secara bersama sama.

"Ini sebenarnya bukan masalah besar, makanya saya pikir ini sebuah masalah yang bisa dipecahkan," ujar Jamie.

Sigit bilang, untuk produk keramik asal Spanyol yang masuk ke tanah air tidak sebesar produk yang berasal dari negara negara Eropa lainnya.

"Kapasitas produk impor mereka masih kecil di Indonesia," ujar Sigit. (David Oliver Purba)

JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh produk impor yang masuk ke pasar Indonesia, mendapat respon dari perusahaan asal Spanyol.

Hari ini, Kementerian Perekonomian dan Daya Saing Spanyol mendatangi Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk membicarakan standarisasi SNI, khususnya untuk produk keramik.

Achmad Sigit Dwiwahyono, Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemperin mengungkapkan, aturan SNI yang diberlakukan untuk seluruh produk impor, termasuk produk keramik membuat perusahaan keramik asal Spanyol kerepotan.

"Mereka minta standar tersebut tidak diberlakukan," ujar Sigit, Selasa (24/11).

Namun, menurut Sigit, merujuk aturan World Trade Organization (WTO), setiap negara berhak memberikan standar untuk produk yang akan masuk ke pasar tanah air.

"Standar tersebut bukan kita bikin sendiri, tapi tetap sesuai dengan standar internasional, artinya semua negara diberlakukan aturan yang sama jika ingin masuk ke Indonesia," ujar Sigit.

Jamie Garcia-Legaz Ponce, Secretary Of State For Trade Spanyol mengungkapkan, pihaknya meminta agar pemerintah Indonesia dan Spanyol dapat memecahkan masalah ini secara bersama sama.

"Ini sebenarnya bukan masalah besar, makanya saya pikir ini sebuah masalah yang bisa dipecahkan," ujar Jamie.

Sigit bilang, untuk produk keramik asal Spanyol yang masuk ke tanah air tidak sebesar produk yang berasal dari negara negara Eropa lainnya. "Kapasitas produk impor mereka masih kecil di Indonesia," ujar Sigit.

Reporter David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com