Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Devisa RI dari Pariwisata Kalah Jauh Dibanding Malaysia

Kompas.com - 26/11/2015, 13:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan devisa Indonesia dari sektor pariwisata masih kalah dibandingkan Malaysia dan Thailand.

"Penerimaan devisa pariwisata Indonesia hanya separuh dari Malaysia dan seperempatnya Thailand," kata Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya dalam acara Kompas 100 CEO Forum, Kamis (26/11/2015).

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, penerimaan devisa Indonesia dari sektor pariwisata mencapai sekitar 11 miliar dollar AS.

Sementara itu, pada saat bersamaan, penerimaan devisa Malaysia dan Thailand dari sektor pariwisata masing-masing 21 miliar dollar AS dan 38 miliar dollar AS.

Hal ini menunjukkan pembangunan industri pariwisata di Indonesia belum dilakukan dengan bailk.

Meskipun peringkat pariwisata Indonesia pada tahun 2015 sudah meningkat dari peringkat 70 ke 50, namun masih banyak yang perlu dibenahi dari industri pariwisata Indonesia.

"Kelemahan kita itu infrastruktur paling lemah. Tetapi, keunggulan kita adalah kompetitif dari sisi harga. Dua tahun pertama kompetitor kita adalah Malaysia, dua tahun berikutnya adalah Thailand," papar Arief.

Arief menjelaskan kebijakan bebas visa juga masih kalah dibandingkan negara tetangga. Malaysia memberlakukan bebas visa ke 164 negara dan Thailand 56 negara.

"Kalau tidak pakai bebas visa, (target kedatangan wisatawan) 20 juta tidak akan tercapai. Bebas visa itu minimal bisa menghasilkan pertumbuhan 29 persen dari yang baru yaitu 69 persen. Jadi, 10 persen pertumbuhan di sketor pariwisata itu dari bebas visa," terang Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com