Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Listrik 1.300 VA Dicabut, PLN Diminta Transparan dalam Realokasi Anggaran

Kompas.com - 30/11/2015, 19:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Nasdem Kurtubi mendukung PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mencabut subsidi listrik pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 Volt Ampere (VA).

Menurut Kurtubi, PLN bisa mencabut subsidi tersebut asalkan perusahaan tersebut bisa menjelaskan dengan transparan kepada masyarakat mengenai anggarannya.

“Jadi dengan pengurangan subsidi untuk kelompok pelanggan tertentu itu, saya berharap PLN betul-betul terbuka berapa mereka akan peroleh dengan kenaikan ini. Kemudian ada berapa pembangkit yang akan mereka bangun dengan kenaikan itu,” terang Kurtubi, Senin (30/11/2015).

Kurtubi menuturkan, saat ini PLN memang membutuhkan banyak anggaran untuk membangun pembangkit listrik dan membangun ribuan kilometer jaringan distribusi.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan kapasitas terpasang pembangkit.

Menurut Kurtubi, penyerataan modal negara (PMN) sebesar Rp 10 triliun dan sejumlah kredit komersial bank yang didapat PLN, belum cukup untuk membiayai kebutuhan pembangunan infrastruktur listrik.

Sebelumnya dikabarkan, PLN mulai memberlakukan skema tarif penyesuaian bagi dua golongan, yakni pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA pada Desember 2015.

Sebenarnya, penetapan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA ini harus sudah mengikuti penyesuaian tarif per 1 Januari 2015.

Harga tarif tegangan listrik golongan 1.300 VA memang tidak mengalami perubahan sejak Januari 2015 yaitu Rp 1.352 per kilowatthour (kWh).

Dengan berlakunya penyesuaian, tarif tegangan listrik golongan 1.300 VA mulai 1 Desember 2015 menjadi Rp 1.509,38 per kWh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com