Mulai Desember 2015, dua kelompok ini tak lagi menikmati subsidi. Dengan demikian tarif listrik untuk kedua golongan tersebut mengalami kenaikan.
Mengutip situs resmi PLN, mulai Desember ini, kelompok pelanggan non subsidi (berdaya 1.300 VA-200 KVA) harus membayar listrik sebesar Rp 1.509,38 per kWh. Walau pun tarif kelompok non subsidi ini memang lebih rendah dengan bulan November yang mencapai Rp 1.533 per kWh. (baca: PLN Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi pada Desember)
Sebelum subsidi dihilangkan, pelanggan listrik 1.300 dan 2.200 VA hanya membayar Rp 1.352 per kWh.
Tak hanya itu, pelanggan listrik 1.300 dan 2.200 VA juga harus mengikuti penyesuaian tarif seperti kelompok pelanggan non subsidi lainnya. (baca: Desember, Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.200 VA Ikuti Tarif Penyesuaian Otomatis ) (Adi Wikanto) Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.