Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi dengan Uang Elektronik Bakal Kena Pajak Penghasilan

Kompas.com - 01/12/2015, 13:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai melirik bisnis uang elektronik atau e-money.

Untuk itu Ditjen Pajak mulai mengidentifikasikan potensi bisnis yang sedang marak ini untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, untuk mengidentifikasikan potensi pajak dari bisnis e-money.

Selain itu pihaknya akan berbicara dengan pihak otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai alur transaksi uang elektronik ini secara detail sehingga diketahui potensi pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menambahkan, nantinya ketika ada penghasilan yang berasal dari jasa e-money maka akan dikenakan pajak.

Dengan demikian, perusahaan penyedia jasa uang elektronik yang mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli, keuntungan setelah dikurangi biaya-biaya, akan kena pajak penghasilan.

Rencana baru ini boleh jadi masih tergantung pemetaan bisnis e-money dengan OJK.

Sebab selama ini, konsumen yang membayar melalui uang elektronik telah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) jika bertransaksi membeli suatu barang atau jasa yang kena pajak.

Ditjen Pajak berharap bisnis yang sedang giat-giatnya dikampanyekan oleh lembaga-lembaga keuangan ini bisa menambah pundi-pundi pendapatan negara.

Nantinya, pengaturan pengenaan pajak dalam transaksi uang elektronik akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Dalam revisi UU PPh ini pemerintah juga akan mengatur lebih rinci mengenai sejumlah transaksi berbasis elektronik seperti e-money hingga transaksi di bisnis e-commerce.

"Kami ingin memberikan kepastian tentang pengenaan pajak," kata Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan PPh Ditjen Pajak Setiadi Aris.

Ditargetkan revisi ini mulai bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal tahun depan.

Perusahaan kena PPh

Saat ini draf revisi UU PPh masih digodok di tingkat panitia antar kementerian (PAK).

Halaman:
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com