Demikian disampaikan Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro, Selasa (1/12/2015). Artinya, lanjut Agusdin, dengan moratorium tersebut BNP2TKI masih tidak memproses keberangkatan ABK.
"Intinya kita harus memastikan adanya perbaikan dalam proses mekanisme dan pelayanan penempatan dan perlindungan ABK," ujar Agusdin.
Sejauh ini pelayanan terhadap keberangkatan ABK masih belum ada aturan bakunya. Banyak sekali instansi yang memberangkatkan ABK hanya berdasarkan Perjanjian Kerja Laut atau CBT. Oleh karena itu, lanjut Agusdin, baik Kementerian Kelautan Perikanan, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenakertrans, BNP2TKI dan instansi terkait lainnya harus duduk bersama membahas lisensi maupun peraturan tentang ABK.
"Semua peraturan baku itu dalam konteks perlindungan. BNP2TKI butuh aturan tersebut untuk mendaftar dan mendata mereka." kata Agusdin.
Sebelumnya, menurut Agusdin, dalam UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri seharusnya ada klausul tentang TKI dengan jabatan khusus. Salah satunya mengatur tentang ABK.
Namun, menurut Agusdin, kerena tidak adanya klausul tersebut, diterbitkanlah peraturan Kepala BNP2TKI No 13/2009, No. 03/2013 dan No. 12/2013. Peraturan ini khusus mengatur tentang mekanisme penempatan ABK untuk mengisi kekosongan peraturan itu.
"Bagi BNP2TKI konteksnya adalah agar mereka terdata, termonitor, dan terlindungi," jelas Agusdin.
Dia menambahkan bahwa solusinya adalah bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan aturan baku penempatan dan perlindungan TKI ABK.
"BNP2TKI selalu hadir memenuhi undangan rapat dari kementerian terkait untuk penetapan kebijakan. Tapi, sampai sekarang belum ada peraturan pastinya dan pastinya sudah banyak sekali ABK yang berangkat," ujar Agusdin.
Hal tersebut senada dengan pernyataan anggota Satgas Ilegal Fishing Kementerian Kelautan Perikanan, Mas Ahmad Santosa. Dia mengatakan bahwa banyaknya ABK Indonesia ilegal yang bekerja di kapal-kapal di luar negeri akibat kurang kuatnya pengawasan ketenagakerjaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.