Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan "Jeweran" Kedua bagi Freeport

Kompas.com - 02/12/2015, 11:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari ini, PT Freeport Indonesia masih belum memberikan penawaran terkait divestasi saham kepada pemerintah. Padahal, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu wajib menawarkan 10,64 sahamnya sejak 14 Oktober 2015 lalu. (baca: Rini: 20 Persen Saham di Freeport, Kita Bisa Jadi Direksi Aktif )

Menindaklanjuti itu, Pemerintah siap "menjewer" perusahaan tambang yang sudah bercokol puluhan tahun di Papua tersebut untuk kedua kalinya.

"Kita sedang siapkan surat teguran kedua setelah teguran pertama kemarin," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heriyanto di Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Seperti diberitakan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat peringatan kepada Freeport pada awal November lalu.  (naca: Pemerintah Layangkan Surat Peringatan ke Freeport )

Namun, untuk surat peringatan kedua, Heriyanto tak menyebut pasti kapan waktunya. Hanya saja ucap dia, Ditjen Minerba akan sesegera mungkin melayangkan surat teguran tersebut.

Jika sampai peringatan ketiga Freeport tetap mengelak, Kontrak Karyanya bisa di default.  (baca juga: Tak Kunjung Tawarkan Divestasi, Freeport Terancam Dinyatakan "Default")

Pemerintah juga bisa membawa kasus tersebut ke arbitrase internasional lantaran tidak ada itikad baik Freeport memenuhi kewajibannya untuk divestasi saham.

Sementara itu Freeport melalui Juru Bicaranya yakni Riza Pertama beralasan, molornya penawaran saham lantaran masih menunggu mekanisme hukum mengenai divestasi.

Sebenarnya aturan itu sudah tertera dalam PP 77 tahun 2014. Meski begitu, Riza mengatakan bahwa Freeport masih berkomitmen melakukan divestasi.

baca juga: Freeport Sukses Memecah Belah Pihak Indonesia

Kompas TV Luhut Bantah Terlibat Konflik Kontrak Freeport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com