Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Said: Stop Spekulasi!

Kompas.com - 02/12/2015, 13:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menganggap ada pihak yang sedang berimajinasi. Hal ini terkait denan tudingan bahwa Sudirman menjanjikan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 77 Tahun 2014 demi kepentingan perusahaan tambang asing.

"Sayangnya, para pihak yang berpendapat itu mungkin ketemu saya belum pernah. Jadi, berimajinasi sendiri. Jadi, harus diberhentikan. Stop spekulasi," ujar Sudirman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Awalnya, Sudirman memang diketahui ingin mengubah PP 77 Tahun 2015. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pembahasan perpanjangan kontrak tambang baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa kontrak habis.

Kementerian ESDM kemudian punya keinginan untuk mengubah aturan pembahasan perpanjangan kontrak itu menjadi 10 tahun sebelum kontrak habis.

Keinginan itu bahkan sudah tercantum dalam salah satu poin paket kebijakan ekonomi. Namun, ucap Sudirman, Kementerian ESDM memutuskan untuk tak lagi mendorong revisi PP tersebut.

Perbaikan di sektor tambang, kata dia, akan menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara.  

"Di rapat Menko pekan lalu, kami putuskan bagian itu kami coret dan tidak lagi jadi bagian paket ekonomi," kata dia.

Sudirman mengaku sama sekali tak berniat mendedikasikan satu peraturan pemerintah untuk pihak tertentu.

Saat ini, ucap dia, setelah pemerintah memutuskan untuk menunggu perubahan UU Minerba, maka perbaikan aturan di sektor tambang juga akan dibahas bersama-sama dengan DPR RI.

Baca juga: Freeport dan Tabiat "Safari" Perusahaan Tambang Asing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com