Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Dirjen: Remunerasi Pegawai Pajak kalau Bisa Dinaikkan

Kompas.com - 04/12/2015, 09:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meminta kenaikan remunerasi bagi pegawai pajak apabila memungkinkan agar upaya ekstensifikasi dalam bidang perpajakan berlangsung lebih optimal.

"Kalau untuk gaji, saya akan berusaha jangan diturunkan, kalau bisa tetap atau naik," katanya di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Ken mengatakan, remunerasi maupun insentif bagi pegawai pajak saat ini belum memungkinkan untuk mengejar potensi penerimaan pajak melalui upaya ekstensifikasi karena masih belum memadai dibandingkan dengan risiko pekerjaan yang ada.

Ia mengatakan saat ini jumlah kelas menengah yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru sekitar 27 juta orang dengan realisasi penerimaan yang masuk mencapai Rp 103 triliun, atau masih jauh dari potensinya.

Untuk itu, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak, program ekstensifikasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi harus terus dilakukan, namun tindakan tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal hingga saat ini.

"Dari 129 juta masyarakat kelas menengah yang seharusnya punya NPWP, yang punya baru 27 juta orang. Masih ada 101 juta orang yang harus saya lakukan ekstensifikasi tanpa menimbulkan kegaduhan. Padahal dari 27 juta orang saja, hasilnya bisa Rp 103 triliun," ujarnya.

Meski demikian, Ken tidak berani memastikan dengan kenaikan remunerasi itu bisa menekan jumlah upaya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum pegawai pajak.

"Kalau ditanya bagaimana menghilangkan korupsi, caranya cuma satu, yaitu jangan dilakukan. Soal korupsi ini seharusnya seluruh pihak bisa menjelaskan apa akibatnya. Jadi ya sebaiknya tidak dilakukan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, yang menetapkan tunjangan kinerja terbaru bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai insentif untuk mendorong penerimaan pajak tahun ini.

Remunerasi akan diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perpres tersebut dan telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko serta peran dari masing-masing posisi untuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Pejabat yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi adalah Direktur Jenderal Pajak yaitu mencapai Rp 117,3 juta, sedangkan yang terendah adalah pegawai fresh graduate tingkat pelaksana dengan pendidikan S1 sebesar Rp 8,4 juta serta pendidikan D3 sebesar Rp 7,6 juta. (baca: Ini Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak)

Pemberian tunjangan kinerja ini akan diberikan penuh 100 persen untuk 2015. Sedangkan untuk pencapaian target penerimaan pajak pada 2016, remunerasi diberikan sesuai besaran realisasi penerimaan pajak 2015.

Untuk 2016, formulasi pemberian tunjangan kinerja adalah apabila realisasi mencapai 95 persen atau lebih maka remunerasi diberikan 100 persen, sedangkan untuk realisasi 90 persen hingga 94 persen maka remunerasi diberikan 90 persen.

Kemudian, realisasi penerimaan 80 persen sampai 89 persen maka remunerasi diberikan 80 persen dan realisasi penerimaan 70 persen sampai 79 persen maka remunerasi diberikan 70 persen. Namun, untuk realisasi kurang dari 70 persen, remunerasi hanya diberikan 50 persen.

Berbagai alasan pemberian tunjangan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak serta mempertahankan para talenta terbaik dan agar ada peningkatan kinerja yang signifikan dari pegawai pajak.

Selain itu, yang menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja mulai tahun ini adalah karena belum pernah ada kenaikan tunjangan sejak program reformasi birokrasi berlaku pada 2007, padahal ada inflasi yang menggerus nilai nominal remunerasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com