Itu, lanjut dia, kalau memang ini mau diatur dalam RUU Tax Amnesty. Ia menyayangkan jika pasal ini tidak diatur sama sekali dalam beleid.
Menurut dia, mengampunkan para pengemplang pajak ini penuh risiko. Sehingga, jika dampakanya minim, maka kebjiakan tersebut bisa dibilang tidak sepadan dengan potensi risiko yang ditimbulkan.
Yustinus memperkirakan, dengan ketentuan tarif yang di bawah 2 persen, maka akan banyak pengemplang yang akan ikut kebjiakan ini.
Seperti diberitakan, pemerintah mengusulkan tarif tebusan di rentang 1,5 persen-6 persen.
Namun, diperkirakan, tarif yang berlaku adalah tarif batas bawah dari kisaran tersebut.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengungkapkan, besaran tarif tebusan masih akan diperdebatkan. (Amailia Putri Hasniawati)
baca juga: Pengusaha: "Money" Itu Enggak Ada Kewarganegaraannya