Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan VII, Pemerintah Turunkan Tarif PPh 21 sebesar 50 Persen

Kompas.com - 04/12/2015, 14:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan bocoran terkait Paket Kebijakan Ekonomi ke VII yang akan dirilis.

Setidaknya ada dua aturan yang akan dikeluarkan dalam paket kebijakan VII, yang akan diumumkan sore ini di istana negara, Jumat (4/12/2015).

Salah satunya, kata Darmin, adalah soal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, sebesar 50 persen.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 5 persen hingga 30 persen tergantung nominal penghasilan.

“Ya artinya fasilitas PPh Pasal 21-nya itu 50 persen. Tapi, karyawannya harus sejumlah sekian,” ucap Darmin dengan menyertakan prasyarat perusahaan memperoleh fasilitas pajak.

Dia juga bilang, nantinya perusahaan yang mendapatkan fasilitas pajak ini utamanya adalah perusahaan atau industri padat karya.

Darmin menuturkan, usulan ini pernah ia sampaikan pada 2008 silam. Namun waktu itu perusahaan atau industri belum mau terbuka terkait data karyawan.

“Sekarang katanya sudah terlanjur dibuka melalui BPJS. Ya sudah sekalian aja. Jadi tidak ada masalah,” imbuh Darmin.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, menjadi Rp 3 juta per bulan.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kedua kebijakan tersebut bisa mendorong konsumsi masyarakat.

Namun, penurunan tarif PPh 21 sebesar 50 persen masih dianggap kurang besar dampaknya bagi peningkatan konsumsi masyarakat.

“Saya juga dari awal usul skema ini. Tapi kalau uma 50 persen terlalu kecil. Kalau penghasilan Rp 50 juta per tahun, hanya akan menikmati Rp 350.000,” kata Yustinus kepada Kompas.com, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com