Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Naik Bertahap

Kompas.com - 04/12/2015, 15:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan kenaikan tarif listrik bertahap untuk pelanggan rumah tangga golongan 900 volt ampere yang pindah ke 1.300 volt ampere.

Cara tersebut dinilai tidak memberatkan pelanggan yang menghadapi lonjakan tarif, dari Rp 586 per kilowatt jam menjadi Rp 1.509 per kilowatt jam.

Di sisi lain, pemerintah dan PLN diminta aktif menyosialisasikan program pengurangan pelanggan listrik bersubsidi tersebut. Sebab, lonjakan tarif listrik yang ditanggung kelompok ini cukup besar.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, perpindahan pelanggan rumah tangga golongan 900 VA ke 1.300 VA adalah bagian dari rencana untuk menertibkan subsidi listrik.

Berdasarkan catatan PLN, ada sekitar 45 juta rumah tangga pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA. Khusus golongan 900 VA, data pelanggan tersebut akan diverifikasi. Selanjutnya, mereka diminta pindah ke golongan 1.300 VA mulai tahun depan.

"Pemerintah yang akan menetapkan mekanisme perpindahan dari 900 VA ke 1.300 VA. Namun, kami usul agar mereka tidak langsung dikenai tarif baru untuk golongan 1.300 VA karena dapat memberatkan pelanggan. Lebih baik diterapkan kenaikan tarif secara bertahap," ujar Benny, Kamis (3/12/2015), di Jakarta.

Tarif listrik bagi kelompok rumah tangga golongan 900 VA sebesar Rp 586 per kilowatt jam (kWh). Adapun tarif bagi kelompok rumah tangga golongan 1.300 VA sebesar Rp 1.509 per kWh.
Benny menambahkan, penerapan kenaikan tarif secara bertahap sudah pernah dilakukan pada 2014. Sebagian golongan tarif listrik dinaikkan secara berkala setiap dua bulan, terhitung sejak Juni 2014 hingga Desember 2014. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi beban lonjakan tarif listrik.

Per 1 Desember 2015, pelanggan rumah tangga golongan 1.300 VA dan 2.200 VA dikenai penyesuaian tarif berdasar nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, inflasi, dan harga minyak dunia.

Dengan ketiga indikator tersebut, tarif listrik bisa naik, turun, atau tetap setiap bulan. Untuk bulan ini saja, tarif pelanggan rumah tangga golongan 1.300 VA berlaku sebesar Rp 1.509 per kWh. (baca: Subsidi Dicabut, Tarif Listrik 1.300 VA dan 2.200 VA Naik)

"Kami diberi waktu oleh pemerintah untuk menertibkan data pelanggan rumah tangga golongan 900 VA selambat-lambatnya pada akhir semester pertama 2016. Kami optimistis verifikasi dapat selesai dalam 2 bulan sampai 3 bulan pertama tahun 2016," ujar Benny.

Pemerintah beranggapan, subsidi listrik tahun ini yang sebesar Rp 66 triliun bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dan 900 VA, tidak tepat sasaran. Pasalnya, data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyatakan, rumah tangga miskin di Indonesia sebanyak 24,7 juta. Jumlah tersebut akan dijadikan dasar bagi PLN terkait besaran subsidi listrik di 2016, yakni sebesar Rp 38,39 triliun.

"Khusus golongan 450 VA tidak akan diverifikasi datanya. Hanya golongan 900 VA yang diverifikasi karena sebagian dari pelanggan tersebut adalah keluarga mampu yang sebenarnya tidak layak menerima subsidi. Selanjutnya, mereka diminta pindah ke golongan 1.300 VA," ujar Benny.

Harus cermat

Pengamat ketenagalistrikan Fabby Tumiwa mengatakan, pemerintah sebaiknya harus cermat dan berhati-hati saat hendak memindahkan pelanggan rumah tangga golongan 900 VA ke 1.300 VA. Pemerintah juga harus gencar menyosialisasikan rencana tersebut untuk menghindari potensi penolakan dari masyarakat. PLN juga diminta transparan memaparkan soal penyesuaian tarif listrik kepada masyarakat tersebut.

"Untuk pelanggan 900 VA yang pindah ke 1.300 VA tentu akan mengalami lonjakan tarif cukup besar. Sudah pasti pengeluaran mereka untuk listrik semakin besar. Oleh karena itu, pemerintah dan PLN semestinya aktif menyosialisasikan rencana itu kepada pelanggan 900 VA," ujar Fabby.

Dengan penyesuaian tarif untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA tersebut, sudah ada 12 golongan pelanggan yang tarifnya disesuaikan. Sisanya adalah pelanggan golongan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA, rumah tangga 6.600 VA ke atas, golongan bisnis 6.600 VA-200 kilo VA (kVA), dan bisnis di atas 200 kVA. Ada juga golongan industri di atas 200 kVA, industri 30.000 kVA ke atas, kantor pemerintah 6.600 VA-200 kVA, kantor pemerintah di atas 200 kVA, penerangan jalan umum, dan layanan khusus. (baca: PLN Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi pada Desember)

Dari 37 golongan pelanggan PLN, sebanyak 25 golongan masih menerima subsidi atau tarifnya tidak disesuaikan dengan indikator nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga minyak dunia. Beberapa golongan di antaranya adalah pelanggan sosial golongan 220 VA-200 kVA, rumah tangga 450 VA-900 VA, bisnis 450 VA-1.300 VA, industri 450 VA-200 kVA, dan pemerintah 450 VA-5.500 VA. (APO)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Desember 2015, di halaman 17 dengan judul "Tarif Listrik Naik Bertahap".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com