Marwan menyampaikan hal itu terkait dengan adanya kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto yang diduga melakukan pelanggaran etik berupa melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Menurut Marwan, pejabat yang menjadi pemburu rente dalam perpanjangan kontrak bukan kali ini saja terjadi.
Dia bilang, tak bisa dimungkiri bahwa penandatanganan kontrak pertama Freeport sekitar tahun 1967-1970 itu sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Lalu terjadi perpanjangan 91-94, sama juga. Bahkan yang melakukan KKN di periode kedua itu, sampai sekarang itu masih hidup. Ini saya kira perlu menjadi objek juga untuk dituntut, untuk diseret,” ucap Marwan.
Untuk diketahui KK-II PTFI menyetujui PTFI bisa beroperasi di Indonesia selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang dua kali 10 tahun.
Mengacu kontrak yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dan pihak PTFI, maka perusahaan tambang berbasis Amerika Serikat itu bisa mengeruk bumi Papua hingga 2041.
Penandatangan KK-II PTFI sendiri dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi kala itu Ginandjar Kartasasmita, dan Presiden Direktur PTFI waktu itu Hoediatmo Hoed.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.