Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendesa Gelar Rembuk Nasional untuk Desa Membangun

Kompas.com - 05/12/2015, 15:22 WIB

KOMPAS.com - Lahirnya UU No. 6/2014 tentang Desa membawa perubahan radikal bagi proses pembangunan nasional, dari semula berbasis sentralistik menjadi partisipatif dengan menjadikan masyarakat desa sebegai pelaku utama pembangunan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras (Kemendesa PDTT) yang dibentuk sebagai pengawal implementasi UU Desa pun mengundang semua pemangku kepentingan untuk berembuk untuk memperkuat semangat implementasi UU Desa.

Acara berjudul Rembuk Nasional Desa Membangun Indonesia merupakan agenda penting untuk memperingati satu tahun lahirnya UU Desa. Acara ini digelar dengan berbagai rangkaian, salah satunya Rapat Kerja Nasional Pemangku Kepentingan Desa yang merupakan forum konsolidasi bagi semua aktor pembangunan dan pemberdayaan Desa. Dalam forum ini akan berkumpul ribuan kepala desa dari berbagai wilayah Indonesia, bersama dengan para pegiat desa, organisasi non-pemerintah (NGO), dan masyarakat sipil yang telah mengabdikan keringat dan pikirannya untuk kemajuan desa.

"Kita jadikan forum Rembuk Nasional Desa Membangun sebagai forum silaturahim, forum konsolidasi semua elemen bangsa dalam membangun konsensus bersama bagi masa depan desa yang lebih baik, lebih maju dan lebih mandiri sebagaimana dicita-citakan oleh UU Desa," ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, saat membuka Rakornas, di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015) malam.

Momentum kelahiran UU Desa, ujar Menteri Marwan, memunyai makna yang sangat  penting nan strategis untuk melihat dan merefleksikan perjalanan UU Desa. Kementerian Desa PDTT yang dibentuk berdasarkan Perpres No.12/2015 telah diberi kewenangan penuh untuk mengimplementasikan sebagian besar mandat yang terdapat dalam UU Desa, terutama berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan desa dan masyarakat desa. Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka, ada satu kementerian yang secara khusus mengurus masalah desa. "Kita mengetahui bersama bahwa pembangunan dan pemberdayaan desa dimaknai sebagai jalan transformasi bagi pedesaan yang mandiri, berdaulat, dan warga desanya lebih makmur," kata Menteri Marwan.

Mengawal

Menteri Marwan menegaskan, Kementerian Desa PDTT berupaya keras mengawal agar seluruh mandat-mandat yang tertuang dalam UU Desa dapat terwujud, dengan berpegang teguh secara konsisten terhadap asas rekognisi dan subsidiaritas. Kebijakan dan program-program yang didesain semuanya ditujukan untuk membantu agar desa dapat membangun dirinya sendiri, supaya lebih mandiri dan berdaulat.

Kementerian Desa PDTT dalam setahun terakhir terus melakukan konsolidasi dan komunikasi lintas kementerian/lembaga untuk mengkonsolidasikan program pembangunan pedesaan. Ini semua untuk menjaga agar paradigma Desa Membangun benar-benar dapat diwujudkan. Menurut Menteri Marwan, kita tidak boleh lagi mengulang kesalahan sejarah masa lalu tatkala desa menjadi objek eksploitasi dari pembangunan yang didesain secara “top down”. "Selama setahun perjalanan UU Desa, ada banyak kemajuan yang telah kita capai dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa. Contohnya komitmen Pemerintah untuk terus meningkatkan dan memenuhi mandat UU Desa dalam hal Dana Desa. Kami terus melakukan monitoring dan mengevaluasi agar Dana Desa benar-benar digunakan bagi kemajuan desa," imbuhnya.

Menteri Marwan menegaskan semua pihak harus jujur mengakui bahwa masih banyak kendala dan hambatan yang kita hadapi dalam melaksanakan secara konsekuen dari UU Desa. Proses internalisasi terhadap substansi dan paradigma baru yang diusung UU Desa masih sangat lemah, baik itu di kalangan birokrasi pemerintahan maupun di aparat pemerintahan desa. Kontrol dan pengawasan yang semestinya lahir dari kesadaran kritis masyarakat desa juga belum nampak. Hal-hal inilah yang membuat pelaksanaan UU Desa belum berdampak positif bagi kemajuan desa.

Selain itu, roses pembangunan dan pemberdayaan UU Desa berlangsung tidak dalam ruang kosong. Situasi desa-desa yang sedang dihadapi sekarang adalah desa-desa yang penuh dengan persoalan struktural. Misalnya kemiskinan, pengangguran, kerusakan ekologi, dan sebagainya. "Persoalan-persoalan ini adalah warisan dari masa lalu, dimana desa kita tempatkan sebagai subjek pembangunan. Sehingga desa-desa mengalami ketergantungan luar biasa. Tentu saja, inilah tantangan yang kita hadapi semua dalam melakukan proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," terang Menteri Marwan.

Meskipun Kementerian Desa PDTT menjadi leading sector pembangunan desa, Menteri Marwan memandang bahwa kementerian ini tidak akan sanggup bekerja sendiri untuk menjalankan seluruh mandat yang tertuang dalam UU Desa. Tidak semua agenda dan mandat dari UU Desa bisa dilakukan oleh birokrasi. Perlu kerja sama antarsemua pemangku kepentingan desa, terutama para pegiat desa, pers, dan akademisi menjadi sangat penting.

Indonesia mempunyai banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan secara bersama-sama dalam semangat kegotong-royongan. "Mengakhiri ketimpangan dan ketidakadilan atas penguasaan dan pemilikan atas sumber-sumber agraria perlu menjadi perhatian kita ke depan. Konflik agraria yang selama ini terjadi umumnya berlangsung di wilayah pedesaan. Ketimpangan struktur agraria juga memicu lahirnya kemiskinan yang berkepanjangan di pedesaan," kata Menteri Marwan.

Dengan segudang pekerjaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus diintegrasikan dengan kebijakan penataan agraria dan tata ruang desa. Begitu juga pembangunan dan pemberdayaan desa tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung ekologi suatu wilayah pedesaan. Karena mengabaikan masalah lingkungan dalam proses pembangunan, maka kita mewariskan bencana pada anak cucu kita. "Pembangunan dan pemberdayaan desa juga tentunya harus memperhatikan keterlibatan semua kelompok masyarakat, secara khusus kelompok perempuan dan kelompok masyarakat rentan lainnya,"kata Menteri Marwan menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com