Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VII Sarankan Pemerintah Tak Ladeni Permintaan Freeport

Kompas.com - 05/12/2015, 18:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kardaya Warnika mengatakan, kegaduhan soal PT Freeport Indonesia disebabkan tidak ditaatinya aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kardaya menerangkan, berdasarkan beleid tersebut, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan diperpanjang, asalkan dilakukan penyesuaian terhadap UU 4/2009.

Penyesuaian itu meliputi penerimaan negara dalam bentuk royalti, luas wilayah, penggunaan komponen dalam negeri, dan sebagainya.

“Dan di situ diamanatkan semuanya harus menyesuaikan dalam kurun waktu paling lama satu tahun, sampai dengan 2010,” ungkap Kardaya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Masalahnya, kata Kardaya, PTFI tidak mau melaksanakan amanat UU 4/2009. PTFI tetap berdalih berpegang pada perjanjian KK yang disepakati antara PTFI dan pemerintah Indonesia.
Sehingga, batas waktu satu tahun untuk penyesuaian pun sudah berlalu.

Adapun yang tengah diributkan saat ini adalah soal perpanjangan operasi. Untuk soal ini pun, Kardaya menjelaskan, sebenarnya tidak ada istilah renegosiasi. Hal tersebut mengacu pada perubahan sistem dari rezim KK menjadi rezim izin setelah munculnya UU Minerba.

Jika sistemnya rezim izin, Kardaya menambahkan, seharusnya PTFI menerima apa yang menjadi syarat dari pemerintah, tanpa negosiasi.

“Misal izin mau nonton bola, ya satu tiket satu. Boleh tidak negosiasi 10 orang tiket dua? Ya tidak boleh. Izin itu sifatnya fixed lho, berdasarkan pemerintah,” ucap Kardaya.

Kemudian, lanjut Kardaya, yang juga menjadi persoalan adalah pemerintah meladeni permohonan perpanjangan operasi PTFI, padahal belum waktunya.

Sesuai peraturan, pengajuan perpanjangan operasi PTFI baru bisa dilakukan 2019. Melalui surat Menteri ESDM Sudirman Said tertanggal 7 Oktober 2015, pemerintah dinilai telah meladeni anak usaha Freeport McMoRan Inc.itu.

“Dia (PTFI) mengajukan perpanjangan boleh enggak? Silakan saja. Ibaratnya loket kereta api dibuka jam 6, orang antre jam 3, jam 4 boleh saja. Tetapi, menurut saya, loketnya tidak dibuka."

"Kalau dia (PTFI) mengajukan permohonan perpanjangan sebelum 2019 boleh saja, orang namanya usaha. Tetapi, mestinya dari pemerintah tidak meladeni,” ujar Kardaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com