Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nusron: Penerapan LTSP Solusi Pencegahan TKI Ilegal

Kompas.com - 09/12/2015, 20:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Economic Bank Dunia di Indonesia melakukan survei tentang migrasi buruh migran dengan responden sebanyak 15.000 buruh migran Indonesia pada kurun waktu September 2014-April 2015 lalu. Berdasarkan survei tersebut sebanyak 64 persen TKI berstatus ilegal dan yang legal hanya 36 persen.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan Nusron Wahid mengatakan, jika merujuk pada riset tersebut ada dua alasan para TKI memilih lewat jalur ilegal atau tidak sesuai prosedur.

"Pertama, menjadi TKI prosedural itu mahal ongkosnya, dan kedua membutuhkan waktu lama," kata Nusron, di Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Menyikapi hal itu, lanjut Nusron, BNP2TKI memiliki Direktorat Pengamanan dan Pengawasan yang dipimpin perwira tinggi polri berpangkat brigadir jenderal.

"Hampir setiap hari menangkap orang, tapi tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.

Karena itu, lanjut Nusron, solusinya adalah menurunkan ongkos supaya mereka menjadi TKI prosedural. Kemudian, lanjut dia, prosesnya disederhanakan.

"Kuncinya ada di Layanan Terpadu Satu Pintu atau LTSP yang harus berjalan sebagaimana mestinya. Ini untuk mengurangi segala biaya atau ongkos yang dibebankan pada TKI," kata Nusron.

Untuk bisa mengoptimalkan upaya tersebut, lanjut dia, momentum saat ini sangat tepat. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan revisi Undang-undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

"UU ini diharapkan berlaku longterm, jangan terlalu operasional," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com