Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli: Posisi Pak Luhut Sama dengan Kami

Kompas.com - 13/12/2015, 17:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli memastikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan berada di pihak Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak operasi PT Freeport Indonesia.

Rizal pun mengaku tidak ambil pusing dengan munculnya nama Luhut dalam percakapan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, serta pengusaha Riza Chalid.

"Seperti yang sudah saya katakan, sepanjang pengetahuan saya, Pak Luhut tidak pernah meminta-minta saham Freeport," ucap Rizal yang ditemui seusai mengisi acara Kompasianival Indonesia Juara 2015, di Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu pun mengatakan, baik secara lisan maupun tertulis, Luhut termasuk menteri yang menolak adanya keputusan perpanjangan operasi Freeport sebelum 2019.

"Posisi Luhut sama dengan posisi Presiden Jokowi, sama dengan posisi kami sebagai Menko Maritim," kata Rizal.

Yang terpenting, bagi pemerintah, kata dia, apabila perpanjangan operasi PT FI disetujui, hal itu harus ada manfaat lebih yang bisa didapat negara.

Dia menyebutkan, salah satunya soal kewajiban royalti yang selama ini satu persen naik menjadi 6-7 persen.

Menteri keblinger

Sebelumnya, Rizal acap kali menyampaikan bahwa ada satu menteri dalam Kabinet Kerja yang keblinger ingin cepat-cepat memutuskan perpanjangan operasi PT FI. Pejabat yang dimaksud tak lain adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Predikat "menteri keblinger" ini diberikan setelah adanya surat pada 7 Oktober 2015 yang tertuju kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, James R Moffet.

Melihat isi surat tersebut, Komisi VII DPR RI pun berpendapat bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepastian perpanjangan operasi PT FI. Hal tersebut tertulis jelas pada bunyi poin keempat surat Sudirman Said kepada Jim Moffet

"Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, tetapi karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia, maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan." 

Jokowi tanggung jawab

Pendapat berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara. Ia menilai bahwa Presiden Jokowi tidak berani untuk tidak memperpanjang operasi PT FI.

Bahkan, dia menjelaskan, surat pada 7 Oktober 2015 yang dilayangkan Sudirman Said jelas-jelas atas persetujuan dan restu dari Jokowi.

Sebelum surat dikeluarkan, pada 6 Oktober 2015 berlangsung pertemuan antara Jokowi, James Moffet, dan Sudirman Said di Istana terkait pembahasan perpanjangan operasi PT FI.

"Tanggal 7 Oktober 2015, sebelum surat ESDM dikirim ke AS, Sudirman Said berkali-kali datang ke Istana untuk mengonsultasikan jawaban itu. Ya memang jelas itu atas restu Jokowi. Yang memberi restu dan menjadi penanggung jawab pemerintahan itu Jokowi. Maka, Jokowi harus bertanggung jawab," kata Marwan, Minggu siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com