Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Temukan 198 Produk Tak Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 14/12/2015, 15:51 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menemukan ratusan produk yang tidak sesuai ketentuan beredar di pasaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal SPK, Widodo di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Senin (14/12/2015).

Menurut dia, dari 479 produk yang diuji kesesuaiannya tahun 2015, sebanyak 198 produk dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan tersebut difokuskan pada produk-produk yang dicurigai tidak sesuai dengan ketentuan," ujar dia.

Kata Widodo, pengujian produk-produk tersebut menggunakan tiga parameter. Parameter tersebut antara lain Permendag No. 72 tahun 2015 tengan Standar Nasional Indonesia (SNI), Permendag No 75 tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman bahasa Indonesia pada Barang dan Permendag No19 tahun 2009 tentang Manual dan Garansi dalam bahasa Indonesia.

Dari 198 jumlah produk yang tak sesuai, SPK menemukan sebanyak 70 produk tidak memenuhi parameter SNI. Sedangkan untuk parameter label bahasa Indonesia, sebanyak 76 produk ditemukan tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Untuk parameter manual dan kartu garansi, ditemukan sebanyak 52 produk tidak memiliki manual dan kartu garansi dalam bahasa indonesia. Sedangkan sebanyak 159 produk lainnya masih dalam tahap uji lab.

Menurut Widodo, tanggal 22 Desember mendatang pihaknya akan segera mempublikasikan nama-nama produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Setelah dipublikasikan, produk-produk tersebut akan dicabut peredarannya di masyarakat.

"Buat yang tidak sesuai ketentuan, kita harus tarik dari peredaran," kata Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com