Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

39 Perusahaan Asing Diusulkan Dapat Kemudahan Impor

Kompas.com - 15/12/2015, 08:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan sebanyak 48 perusahaan memperoleh kemudahan percepatan importasi mesin/peralatan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan.

Sebanyak 39 dari 48 perusahaan yang mendapat kemudahan merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), dan 9 perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

“Total nilai rencana investasi ke-48 perusahaan tersebut sebesar Rp 127,7 triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 39.219 orang,” terang Kepala BKPM Franky Sibarani, di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Perusahaan baik PMA maupun PMDN yang diusulkan mendapat kemudahan impor itu bergerak di berbagai sektor seperti industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik.

Kemudian ada pula yang berasal dari industri makanan, industri listrik, gas dan air, industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi, serta industri karet, barang dari karet, dan plastik.

Selain itu, ada pula yang berasal dari industri perumahan, kawasan industri, dan perkantoran, industri alat angkutan dan transportasi lainnya, industri transportasi, gudang, dan elektronika, industri tekstil, industri hotel dan restoran.

Ada juga yang berasal dari industri kertas, barang dari kertas, dan percetakan.

Franky memaparkan, ke-48 perusahaan tersebar di 20 provinsi, diantaranya yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Kepualauan Riau, dan Maluku Utara.

“Perusahaan diberikan kemudahan jika memenuhi beberapa persyaratan, antara lain benar-benar sedang dalam tahap konstruksi gedung pabrik, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) terakhir, dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor,” kata Franky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com