Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tolak Pengenaan Cukai pada Minuman Ringan

Kompas.com - 16/12/2015, 10:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Industri minuman ringan menolak rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dan atau berkarbonasi (soda).

Penolakan tersebut dicetuskan oleh tiga saosiasi yang mewakili industri dan pengusaha, yakni, Asosiasi Minuman Ringan (Asrim), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Ketiganya berpandangan bahwa pengenaan cukai pada minuman berpemanis dan atau berkarbonasi tidak tepat bahkan kontra produktif.

Menurut mereka hal itu bertentangan dengan kebijakan deregulasi Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Pengenaan kebijakan cukai justru bisa membuat daya saing Indonesia turun dan kurang menarik.

“Sebagai industri yang padat karya, pengenaan cukai juga akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja," ucap Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/12/2015).

Dia menyebutkan, data BPS 2014 mencatat tenaga kerja langsung industri minuman sebesar 130.000. Industri minuman, lanjut dia, memiliki penggandaan tenaga kerja (multiplier effect) sebesar 4.025.  

"Berarti setiap 1 pekerjaan yang tercipta di industri minuman ringan akan menciptakan 4 pekerjaan di industri lain yang terkait,” ucapnya.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo menyatakan, rencana penerapan cukai itu tak hanya memukul bisnis minuman, melainkan juga industri kemasan maupun industri bahan baku lainnya juga terkena getahnya.

Dia  juga khawatir, penerapan cukai ini akan merusak iklim investasi industri minuman yang tengah diminati investor asing. "Jika cukai berlaku, mereka bisa berpikir ulang melanjutkan investasi di Indonesia," kata Triyono seperti dikutip Kontan.

Pengenaan cukai minuman bersoda dan berpemanis ini sudah direncanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak November 2015. Pungutan ini bertujuan mengejar target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 146,43 triliun.

Penerapan cukai minuman bersoda dan berpemanis juga untuk mengendalikan peredaran minuman bersoda dan berpemanis. Maklum, jenis minuman itu dianggap berdampak tak baik bagi kesehatan.

Namun Triyono menyebutkan,  kebijakan yang menargetkan pada satu kategori produk untuk mengatasi Penyakit Tidak Menular (PTM) tidak akan efektif.

"Karena PTM tidak disebabkan hanya karena mengkonsumsi satu kategori produk, namun lebih disebabkan karena gaya hidup tidak seimbang dengan pola diet yang tidak baik serta kurangnya akifitas fisik," sebutnya.

Ia mengutip laporan WHO dalam Global Health Risk 2004 yang menyatakan bahwa kurangnya aktifitas fisik merupakan faktor penyebab kematian ke-4 tertinggi di dunia.

"Dan fenomena kurangnya aktifitas fisik diantara masyarakat Indonesia saat ini semakin meningkat," tambah dia yang juga menjabat Deputy Chief Coca-Cola Foundation Indonesia itu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com