Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Sementara, Ojek Online Aman

Kompas.com - 20/12/2015, 16:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ibarat jerawat yang sudah matang, polemik operasi transportasi umum berbasis aplikasi online akhirnya pecah juga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai turun tangan dengan mencuitkan pesan di media sosial.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah. Harusnysa ditata." Demikian cuitan Presiden Jokowi Jumat 18 Desember 2015 pada akun pribadi @Jokowi.

Cuitan presiden tersebut menajamkan adanya dua kutub pendapat yang berbeda di tingkat pemerintah sendiri, atas transportasi umum berbasis aplikasi online. Pasalnya, sehari sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) justru memutuskan melarang transportasi umum itu beroperasi.

Namun, Kemenhub buru-buru meralat keputusannya dengan kembali memperbolehkan operasi transportasi umum berbasis aplikasi online.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," tandas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (18/12/2015).

Namun, Jonan tak menjelaskan batas waktu boleh beroperasi tersebut.

Hadi Mustofa Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Keterbukaan Informasi Publik, juga tak memberikan jawaban pasti.

Dia hanya mencontohkan jika pembangunan transportasi umum seperti light rail transit (LRT), mass rapid transit (MRT) dan kereta api bandara tak bisa selesai setahun. Ini artinya, belum ada batas waktu jelas pelarangan operasi transportasi umum berbasis aplikasi online itu.

Yang pasti, acuan Kemenhub adalah Undang Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Mengacu beleid tersebut, taksi online wajib mengantongi izin penyelenggara angkutan.

Sementara ojek online, sejak awal Kemenhub tidak  memperbolehkan moda transportasi tersebut beroperasi sebagai angkutan umum karena  tidak masuk kategori angkutan publik. (baca juga: Jonan Diminta Tegas terhadap Ojek Online)

Jonan bilang, bisa saja pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) kelak mengajukan permohonan revisi atas UU 22/2009. Namun, sejauh ini dia masih menunggu arahan presiden.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andrianto Djokosoetono melihat, operasi tranportasi umum berbasis aplikasi online kendaraan roda dua, masih bisa ditinjau lagi dengan  membikin payung hukum yang sesuai

Namun Organda bersikukuh menentang penggunaan transportasi umum berbasis aplikasi online untuk kendaraan roda empat. Mereka  membandingkan dengan aturan transportasi umum bagi kendaraan roda empat dan truk yang wajib memiliki izin usaha transportasi serta berpelat kuning. (baca juga: Soal Ojek "Online", Kadin Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Keselamatan )

"Kalau aturan ini dilonggarkan, sama saja seperti menghilangkan aturan itu sendiri," kata Andrianto seperti dikutip Kontan, Jumat (18/12/2015).

Ketua  Institut Studi Transportasi (Instran) Dharmaningtyas menilai, tranportasi berbasis aplikasi online adalah anomali dalam sistem transportasi atas ketersediaan angkutan umum yang buruk. (baca: Tatkala Layanan Angkutan Umum Buruk, Rakyat Cari Solusi Sendiri)

Menurut dia, semestinya tak perlu ada pelarangan tapi menyerahkan pilihan ke pengguna atau masyarakat.

"Tatkala layanan angkutan umum buruk, masyarakat mencari solusinya sendiri termasuk dengan Gojek, Grabike dan lain-lain," ujar dia.  (RR Putri Werdiningsih)

Baca juga: Kontroversi Go-Jek...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com