Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Sementara, Ojek Online Aman

Kompas.com - 20/12/2015, 16:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ibarat jerawat yang sudah matang, polemik operasi transportasi umum berbasis aplikasi online akhirnya pecah juga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai turun tangan dengan mencuitkan pesan di media sosial.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah. Harusnysa ditata." Demikian cuitan Presiden Jokowi Jumat 18 Desember 2015 pada akun pribadi @Jokowi.

Cuitan presiden tersebut menajamkan adanya dua kutub pendapat yang berbeda di tingkat pemerintah sendiri, atas transportasi umum berbasis aplikasi online. Pasalnya, sehari sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) justru memutuskan melarang transportasi umum itu beroperasi.

Namun, Kemenhub buru-buru meralat keputusannya dengan kembali memperbolehkan operasi transportasi umum berbasis aplikasi online.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," tandas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (18/12/2015).

Namun, Jonan tak menjelaskan batas waktu boleh beroperasi tersebut.

Hadi Mustofa Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Keterbukaan Informasi Publik, juga tak memberikan jawaban pasti.

Dia hanya mencontohkan jika pembangunan transportasi umum seperti light rail transit (LRT), mass rapid transit (MRT) dan kereta api bandara tak bisa selesai setahun. Ini artinya, belum ada batas waktu jelas pelarangan operasi transportasi umum berbasis aplikasi online itu.

Yang pasti, acuan Kemenhub adalah Undang Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Mengacu beleid tersebut, taksi online wajib mengantongi izin penyelenggara angkutan.

Sementara ojek online, sejak awal Kemenhub tidak  memperbolehkan moda transportasi tersebut beroperasi sebagai angkutan umum karena  tidak masuk kategori angkutan publik. (baca juga: Jonan Diminta Tegas terhadap Ojek Online)

Jonan bilang, bisa saja pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) kelak mengajukan permohonan revisi atas UU 22/2009. Namun, sejauh ini dia masih menunggu arahan presiden.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andrianto Djokosoetono melihat, operasi tranportasi umum berbasis aplikasi online kendaraan roda dua, masih bisa ditinjau lagi dengan  membikin payung hukum yang sesuai

Namun Organda bersikukuh menentang penggunaan transportasi umum berbasis aplikasi online untuk kendaraan roda empat. Mereka  membandingkan dengan aturan transportasi umum bagi kendaraan roda empat dan truk yang wajib memiliki izin usaha transportasi serta berpelat kuning. (baca juga: Soal Ojek "Online", Kadin Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Keselamatan )

"Kalau aturan ini dilonggarkan, sama saja seperti menghilangkan aturan itu sendiri," kata Andrianto seperti dikutip Kontan, Jumat (18/12/2015).

Ketua  Institut Studi Transportasi (Instran) Dharmaningtyas menilai, tranportasi berbasis aplikasi online adalah anomali dalam sistem transportasi atas ketersediaan angkutan umum yang buruk. (baca: Tatkala Layanan Angkutan Umum Buruk, Rakyat Cari Solusi Sendiri)

Menurut dia, semestinya tak perlu ada pelarangan tapi menyerahkan pilihan ke pengguna atau masyarakat.

"Tatkala layanan angkutan umum buruk, masyarakat mencari solusinya sendiri termasuk dengan Gojek, Grabike dan lain-lain," ujar dia.  (RR Putri Werdiningsih)

Baca juga: Kontroversi Go-Jek...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com