JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid kedelapan, Senin (21/12/2015).
Paket tersebut mencakup kebijakan satu peta nasional, pembangunan kilang minyak dan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, kebijakan satu peta nasional (one map policy) akan dilaksanakan dengan skala 1:50.000.
Kebijakan ini dianggap akan menyelesaikan masalah pembangunan kawasan dan pengembangan infrastruktur yang sering terbentur Informasi Geospasial Tematik (IGT).
"Karena itu, kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional menjadi salah satu prioritas pemerintah," kata Darmin, saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid kedelapan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin sore.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta ini, kementerian dan lembaga akan menyiapkan peta tematik skala 1:50.000 sesuai rencana aksi masing-masing dengan batas akhir tahun 2019.
Ia memprediksi kebijakan ini bisa berlaku paling cepat pertengahan Januari 2016.
"Mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia," ungkap Darmin.
Pemerintah juga memasukkan percepatan pembangunan kilang dalam paket kebijakan kali ini.
Pembangunan kilang diklaim menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap ketahanan energi nasional. Kebijakan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.