JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid kedelapan, Senin (21/12/2015).
Paket tersebut mencakup kebijakan satu peta nasional, pembangunan kilang minyak dan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, kebijakan satu peta nasional (one map policy) akan dilaksanakan dengan skala 1:50.000.
Kebijakan ini dianggap akan menyelesaikan masalah pembangunan kawasan dan pengembangan infrastruktur yang sering terbentur Informasi Geospasial Tematik (IGT).
"Karena itu, kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional menjadi salah satu prioritas pemerintah," kata Darmin, saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid kedelapan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin sore.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta ini, kementerian dan lembaga akan menyiapkan peta tematik skala 1:50.000 sesuai rencana aksi masing-masing dengan batas akhir tahun 2019.
Ia memprediksi kebijakan ini bisa berlaku paling cepat pertengahan Januari 2016.
"Mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia," ungkap Darmin.
Pemerintah juga memasukkan percepatan pembangunan kilang dalam paket kebijakan kali ini.
Pembangunan kilang diklaim menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap ketahanan energi nasional. Kebijakan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Darmin menuturkan, Indonesia belum melakukan pembangunan kilang minyak sejak 21 tahun terakhir.
Indonesia terakhir kali membangun kilang minyak di Balongan pada 1994 dengan kapasitas saat ini 125.000 barel per hari.
Untuk itu, kata Darmin, perlu dibangun kilang baru dengan kapasitas 300.000 barel per hari untuk menambal selisih permintaan dan penawaran.
Untuk pembangunannya, kata Darmin, pembangunan kilang akan dilakukan dengan menggunakan teknologi terbaru, memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan diintegrasikan dengan Petrokimia.
Pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal ataupun nonfiskal untuk pembangunan dan pengembangan kilang tersebut.
"Soal kilang, beberapa hari lagi akan keluar Perpresnya," ucap Darmin.
Sedangkan kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang impor dilakukan untuk menekan biaya pemeliharaan dan perbaikan pesawat.
Pasalnya, industri dalam negeri hingga saat ini belum mampu memproduksi beberapa komponen pesawat terbang atau belum memiliki sertifikasi Part Manufacturing Approval (PMA) dari pabrik pesawat seperti Boeing dan Airbus.
Skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMTDP) yang sekarang berlaku, sulit dimanfaatkan perusahaan jasa pemeliharaan pesawat karena tidak memberikan kepastian bagi pengadaan barang yang dibutuhkan.
Karena itu pemerintah memberikan insentif dalam bentuk bea masuk nol persen untuk 21 pos tarif terkait suku cadang dan komponen perbaikan atau pemeliharaan pesawat terbang.
Pemerintah beranggapan bahwa kebijakan ini akan memberi kepastian bagi dunia usaha penerbangan nasional dalam hal pemeliharaan dan perbaikan pesawat.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya industri suku cadang dan komponen pesawat terbang dalam negeri.
"Lebih jauh, diharapkan kebijakan ini akan membuka ruang bagi hadirnya pengembangan kawasan usaha pemeliharaan pesawat terbang," ujar Darmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.