Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Diberhentikan dari Jabatan Direktur Utama Pelindo II

Kompas.com - 23/12/2015, 17:51 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Richard Joost (RJ) Lino secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II.

"Hari ini saya resmi diberhentikan sebagai Dirut IPC (Indonesia Port Corporation) oleh pemegang saham," kata Lino dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/12/2015).

Lino mengakui bahwa kebijakan para pemegang saham itu juga dibuat terkait status hukumnya saat ini. (Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)

"(Diberhentikan) guna menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tutur Lino.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada tahun 2010. 

Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com