Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Talangi Proyek Jalan, Pemerintah Akan Utang Rp 3,5 Triliun

Kompas.com - 25/12/2015, 05:10 WIB
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan sistem pendanaan baru dalam pembangunan infrastruktur. Melalui dana talangan sbeesar Rp 3,5 triliun dari pihak swasta untuk pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur salah satunya jalan.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Hediyanto W Husaini, mengatakan, ada beberapa jalan yang pembangunannya akan ditalangi dulu oleh swasta.

Pertama, Jalan Tol Ruas Palembang- Tanjung Api-api sepanjang 75 kilometer yang dana pembangunannya diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 1,5 triliun.

Kedua, Tol Padang- Sicincin sepanjang 19 kilometer yang diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 2 triliun.

"Selain itu ada juga Tol Semarang- Solo, ruas Salatiga -Boyolali yang panjangnya 20 kilometer juga akan utang dulu ke swasta," kata Hediyanto Selasa (22/12/2015).

Hediyanto mengatakan, dalam waktu dekat ini ruas- ruas tol tersebut akan ditawarkan ke swasta untuk dibangun. Setelah selesai, nanti pemerintah akan mengangsur dana yang dikeluarkan swasta untuk pembangunan tol tersebut dalam beberapa tahun sampai lunas.

Pemerintah akan mencicil dana infrastruktur yang dikerjakan swasta. Sebagai catatan saja, pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sistem baru tersebut bernama availability payment, pembayaran ketersediaan layanan.

Presiden Direktur Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Sintya Roesli mengatakan, penerapan sistem pembiayaan infrastruktur tersebut dilakukan, setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 190 Tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 

Dalam Pasal 7 ayat 2  PMK tersebut,  pembayaran dilakukan dengan dana APBN atau APBD setelah pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh swasta selesai dan siap beroperasi.

Dalam Pasal 6 ayat 3, penganggaran APBN atau APBD dana pembayaran tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun anggaran sepanjang berlakunya kewajiban pembayaran ketersediaan layanan berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hery Trisaputra Zuna mengatakan, skema pendanaan infrastruktur tersebut diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan anggaran infrastruktur yang saat ini terbatas.

Dengan skema ini nantinya, Hery mengatakan, nantinya proyek infrastruktur pemerintah yang dilaksanakan oleh swasta akan ditalangi dulu oleh swasta. Setelah proyek tersebut selesai, pemerintah akan membayarnya secara tahunan sesuai dengan layanan proyek infrastruktur yang dibangun swasta tersebut.

"Kalau servisnya jelek, nilai pembayaran akan dikurangi," katanya. (Agus Triyono)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Diizinkan Jokowi

Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Diizinkan Jokowi

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Menteri KKP Bantah Soal Dugaan Adanya Kepentingan Singapura di Balik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Menteri KKP Bantah Soal Dugaan Adanya Kepentingan Singapura di Balik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Whats New
Harga Pertamax Cs Turun, Simak Rinciannya

Harga Pertamax Cs Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Whats New
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Whats New
Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Whats New
[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+