Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalkan 10.000 Penyelundupan, Bea Cukai Sebut Bisa Lindungi Industri Dalam Negeri

Kompas.com - 08/01/2016, 17:58 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2015, Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat ada kurang lebih 10.000 penindakan terhadap usaha penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia.

Jumlah penindakan tahun 2015 dinilai jauh meningkat dibandingkan dengan tahun 2014. Dirjen Ditjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pihaknya sudah menindak sebanyak 10.009 kasus penyelundupan dan pengedaran barang ilegal di Indonesia sepanjang 2015.

Jumlah ini meningkat 33.6 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah yang hanya sebanyak 6.640 kasus.

"Penindakan ini mengamankan kurang lebih Rp 3,7 triliun rupiah," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jumat (8/1/2016).

Nilai yang berhasil diamankan ini meningkat 30 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya senilai Rp 600 miliar.

Berdasarkan data yang diberikan oleh Ditjen Pajak, ditemukan kasus terbanyak yang ditindak oleh Ditjen Bea Cukai adalah penyelundupan dan peredaran Rokok dan Minuman Beralkohol (2.199 kasus).

Diikuti oleh penyelundupan obat-obatan serta bahan kimia (1.592). Disusul oleh tekstil (563), alat elektronik (304), narkoba (176), sembako (139), pakaian bekas (24), dan BBM (9).

Heru mengklaim peningkatan jumlah penindakan dari tahun 2014 ke 2015 adalah pertama kali dalam sejarah.

Selain itu, dengan menghentikan masuknya barang ilegal ke Indonesia, bisa melindungi bisnis lokal sehingga bisa menjalankan fair trade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com