Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mendapat Surat Konfirmasi, Apakah Transaksi Reksa Dana Sah?

Kompas.com - 12/01/2016, 07:41 WIB
Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com -Dalam transaksi reksa dana, baik pembelian, penjualan ataupun pengalihan, adalah kewajiban bagi bank kustodian untuk mengirimkan surat konfirmasi kepada investor langsung. Menjadi pertanyaan, apabila surat konfirmasi tidak diterima investor, apakah transaksi tetap sah?

Transaksi reksa dana bisa dilakukan secara langsung melalui manajer investasi atau melalui agen penjual seperti bank atau sekuritas. Namun baik melalui jalur langsung ataupun perantara, pengiriman surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan tetap dilakukan oleh bank kustodian.

Karena dalam transaksi reksa dana semuanya menggunakan pencatatan secara elektronik, terkadang surat konfirmasi yang dikirimkan bank kustodian menjadi acuan bagi investor. Menjadi permasalahan ketika transaksi sudah berjalan secara prosedur, namun investor tidak kunjung menerima surat dari kustodian.

Dengan jumlah investor yang terus bertambah dari waktu ke waktu, pengiriman surat konfirmasi memang menjadi masalah tersendiri bagi bank kustodian. Selain tidak semua alamat yang menggunakan standar kode pos terutama untuk investor di daerah, formulir yang ditulis tangan menjadi salah satu penyebab utama tidak sampainya surat ke alamat tujuan.

Selain itu, pengiriman menggunakan tenaga kurir terkadang bisa terkendala hal non teknis seperti rumah kosong, hujan, alamat tidak ditemukan hingga kelalaian dari kurir itu sendiri seperti salah kirim.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam beberapa tahun ini Manajer Investasi telah melakukan pengalihan dari pengiriman berbentuk surat fisik menjadi dalam bentuk email.

Sebagaimana juga yang dilakukan oleh industri perbankan saat ini, tagihan kartu kredit dan bahkan mutasi tabungan kini sudah dikirimkan melalui email. Penggunaan surat fisik semakin berkurang dari waktu ke waktu.

Meski demikian, karena pengiriman surat konfirmasi adalah tanggung jawab Bank Kustodian, proses pengalihan tersebut juga tergantung pada kesiapan bank kustodian. Ada yang sudah siap, ada juga yang masih belum. Karena itulah pengiriman surat konfirmasi dalam bentuk email memang masih belum menjadi “standar” dalam industri reksa dana.

Surat Konfirmasi = Bukti Kepemilikan?

Kembali ke pertanyaan awal, apabila investor tidak menerima surat konfirmasi, apakah transaksinya diproses? Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi BUKAN bukti kepemilikan reksa dana.

Dengan demikian, sepanjang transaksi sudah diproses sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun belum atau tidak menerima surat konfirmasi karena berbagai alasan yang disebutkan di atas maka transaksi tetap dinyatakan sah.

Investor tidak perlu khawatir karena kepemilikan reksa dananya telah disimpan secara elektronik oleh bank kustodian dan manajer investasi / agen penjual.Beberapa bahkan sudah menyediakan fasilitas untuk melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi perusahaan.Pengecekan bisa dilakukan pada 1 atau 2 hari kerja berikutnya.

Selain alasan kerahasiaan data, ada investor yang khawatir dengan tidak sampainya surat konfirmasi karena beberapa manajer investasi / agen penjual menyertakan formulir penjualan reksa dana dalam surat konfirmasi tersebut.

Mengenai penjualan reksa dana, investor tidak perlu khawatir karena dalam skenario terburuk surat penjualan jatuh ke tangan yang salah dan pihak tersebut melakukan pencairan, dana reksa dana hanya bisa dicairkan ke rekening atas nama investor yang tercantum dalam formulir pembukaan rekening pertama kali.

Apabila terdapat perubahan nomor rekening, maka investor diharuskan melakukan pengkinian data terlebih dahulu. Dengan demikian risiko penjualan reksa dana ke rekening yang tidak berhak dapat diminimalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com