Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelamatan Merpati Airlines Tunggu Persetujuan Menkeu

Kompas.com - 14/01/2016, 15:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Asisten Deputi Restrukturisasi dan Privatisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Lily Chairiah menyatakan, hingga kini dana restrukturisasi dan revitalisasi (RR) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebesar Rp 500 miliar belum bisa digunakan.

Sebabnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro tak kunjung memberikan persetujuan penggunaan dana tersebut yang saat ini sudah ada di PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Padahal, surat permohonan penggunaan anggaran sudah disampaikan oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno, pada Desember 2015 lalu.

“Dana RR belum ada yang keluar. Kan harus dapat izin Menkeu. Menteri BUMN sudah menyurati Menteri Keuangan untuk penggunaan dana RR, sudah Desember dikirim. Tapi di Menkeu dibahas dulu. Kalau setuju, baru deh dibayarkan. Kita kan harus ikutin tata kelola yang baik,” kata Lily, Kamis (14/1/2016).

Dia menuturkan, saat ini posisi Merpati sudah stop beroperasi sejak Februari 2014 lalu. Sejak tutup operasi, kondisi keuangan Merpati sangat memprihatinkan.

Ekuitas Merpati tercatat minus Rp 6,5 triliun, dengan utang mencapai Rp 8 triliun. Sementara itu, ada kewajiban yang diklaim manajemen untuk pembayaran karyawan sebesar Rp 1,4 triliun.

Setahun sejak tutup operasi pun, Merpati harus mengeluarkan biaya operasional (overheadcost) sebesar Rp 9 miliar per bulan.

“Dana Rp 500 miliar yang ada di PPA itu untuk pembayaran kewajiban karyawan dan restrukturisasi lainnya,” imbuh Lily.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com