Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Asing Bisa Investasi di "Department Store"

Kompas.com - 18/01/2016, 18:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kini tengah menuntaskan pembahasan daftar bidang usaha yang bisa dimasuki oleh asing. Tujuannya, untuk menarik investasi secara masif.

Regulasi yang mengatur soal itu adalah Peraturan Presiden Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Maka dari itulah, pada Senin (18/1/2016) sore hari ini, dilangsungkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, seperti Menteri Perindustrian Saleh Husin, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Sri Agustina, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Rapat revisi DNI dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Franky mengatakan, dalam rapat sore hari ini dibahas dua bidang usaha yaitu bidang perdagangan dan bidang perindustrian. Di bidang perdagangan, rapat memutuskan untuk membuka kesempatan investasi asing di antaranya, e-dagang dan cold storage.

Meski begitu, ada bidang usaha yang belum selesai dibahas, yakni perdagangan eceran (ritel). Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014, seluruh bidang usaha perdagangan eceran masih tertutup untuk penanaman modal asing (PMA). Bidang usaha perdagangan eceran hanya bisa dilakukan dengan persyaratan modal dalam negeri 100 persen.

Adapun yang termasuk bidang usaha perdagangan eceran antara lain supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 meter persegi, minimarket dengan laus lantai kurang dari 400 meter persegi, termasuk convenience store dan community store, serta department store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 meter persegi. “Ketiganya ini masih tertutup. Mungkin ini yang belum selesai. Kita akan coba buka atau tetap. Tapi yang masuk pembahasan tadi adalah department store,” kata Franky, kepada wartawan, hari ini.

Franky mengatakan, pemerintah melihat minat investasi dari pemodal asing cukup besar di bisnis ritel. Tak hanya dari investor asing, Franky yakin para pemodal domestik juga banyak yang melirik bisnis ini. “Kalau dibuka (untuk asing) 33 persen saja, setidaknya dia (lokal) bisa bermitra dengan (pemodal) luar, untuk meningkatkan kapasitas investasi itu,” kata Franky.

Adapun kemitraan yang dipersyaratkan bagi asing untuk merambah bisnis ini bisa dilakukan dengan menyediakan ruang untuk menjual produk-produk hasil usaha kecil menengah (UKM). “Jadi, dia bisa PMA, tapi bekerja sama dengan UKM, untuk memasarkan produk UKM, misalnya,” pungkas Franky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com