Soal divestasi itu, Marwan malah berpendapat sebaiknya pemerintah menyatakan tidak akan membeli saham yang ditawarkan.
Memang benar, kata dia, sesuai perjanjian Kontrak Karya, PT Freeport Indonesia wajib melakukan penawaran saham dilepas.
“Tapi tidak juga kalau ada saham divestasi, pemerintah itu wajib beli. Kita kan membeli berdasarkan mana yang paling menguntungkan buat Indonesia. Untung enggak beli?” kata dia lagi.
Lebih lanjut dia bilang, apabila membeli saham divestasi yang kabarnya ditawarkan sampai 1,7 miliar dollar AS itu tidak menguntungkan, pemerintah masih punya opsi lain.
“Ada opsi 2021 itu nanti kontraknya berakhir. Ya sudah, tunggu 2021 saja,” kata Marwan.
Nantinya, pada tahun tersebut pemerintah tinggal mengambil alih pengelolaan wilayah pertambangan Freeport Indonesia berdasarkan nilai bukunya. Hal ini, kata Marwan, sama seperti perlakukan terhadap Blok Mahakam dan Inalum.
Marwan mengakui, tadinya memang dia berpendapat lebih baik pengambialihan saham dilakukan oleh pemerintah ataupun BUMN, dan bukan melalui market. Akan tetapi dalam perkembangan ekonomi dan politik, sambung Marwan, opsi menunggu kontrak berakhir pada 2021 makin menguat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.